Jumat 03 Oct 2025 13:32 WIB

Pelajar SMA di Kota Cimahi Direkrut jadi Pengedar Tembakau Sintetis

Polisi telah menciduk salah seorang tersangka.

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra (tengah) Didampingi Wakapolres Cimahi Kompol Rizki Syawaludin Akbar (kanan) dan Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat (kiri).
Foto: Ferry Bangkit
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra (tengah) Didampingi Wakapolres Cimahi Kompol Rizki Syawaludin Akbar (kanan) dan Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- MNF (18), salah seorang pelajar SMA di Kota Cimahi, Jawa Barat tertunduk lesu saat digiring polisi pada Jumat (3/10/2025). Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena masuk jaringan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.

Pelajar kelas 12 itu dipekerjakan seorang pria berinisial ABS (19) yang ternyata memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah di Bojongloa Kaler, Kota Bandung. ABS juga sudah ditangkap polisi bersama seorang tersangka lainnya berinisial ALR (18) yang juga berperan sebagai pengedar.

Baca Juga

"Kami amankan 3 tersangka kasus home industri. Salah satu tersangkanya masih pelajar kelas 3 (12) SMA di Kota Cimahi," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dilakukan pelajar itu bermula ketika polisi menerima informasi adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menciduk salah seorang tersangka.

Kasusnya berkembang hingga Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi akhirnya menemukan tempat produksi tembakau sintetis yang diotaki tersangka ABS di sebuah rumah di Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Polisi menyita barang bukti berupa 120 gram tembakau sintetis. "Rumah itu dijadikan tempat home industri tembakau sintetis. Total barang bukti diamankan 100 Gram dari ABS beserta sisa bahan atau bibit dan alat produksi," kata Niko.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Niko, produksi tembakau sintetis itu dimulai sejak tiga bulan lalu. Tersangka ABS belajar meracik barang terlarang itu dari media sosial YouTube. Dari 50 gram bibit narkotika yang dibeli dengan harga Rp5.000.000, dia bisa menghasilkan 100 gram tembakau sintetis siap edar dan dapat menghasilakan Rp10.000.000 untuk sekali habis bahan.

"ABS bisa memproduksi tembakau sintetis sebanyak 2 kali dalam 1 bulan. Keuntungan ABS dari penjualan tersebut Rp4.000.000 per habis bahan. Total penghasilan Rp24.000.000 dalam 3 bulan memproduksi yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Niko.

Untuk memperlancar peredadan tembakau sintetis itu, tersangka merekrut tersangka MNF yang diketahui bertugas untuk menempelkan di 20 titik. Dia sudah menjalankan tugasnya sebanyak empat kali dengan upah Rp200.000. Sehingga totalnya pelajar itu sudah mendapatkan Rp800.000 selama mengedarkan tembakau sintetis tersebut.

"MNF juga menjual tembakau sintetis kepada ALR seberat 10 Gram dan telah melakukan pembelian lebih dari 1 kali. ALR kemudian menjual kembali kepada orang yang membutuhkan tembakau sintetis tersebut dengan keuntungan dapat menggunakan dan upah senilai Rp25.000-50.000," kata Niko.

Atas perbuatannya, pelajar MNF dan dua tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.

Sementara itu tersangka MNF mengaku mendapatkan upah Rp200.000 setiap kali menjalankan tugasnya mengedarkan tembakau sintetis. Ia juga diberikan bonus untuk mencicipinya langsung. Namun, pelajar tersebut menegaskan tidak mengedarkannya kepada teman-teman di sekolahnya. "Saya enggak jual ke temen. Sesuai titik aja yang 20 nempelnya. Ia pake juga," kata MNF.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement