Senin 06 Oct 2025 15:33 WIB

Kemenhub: Pembangunan Bandara Bali Utara Sesuai Visi Presiden

Pembangunan Bandara Bali Utara bagian dari proyek strategis nasional.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Erdy Nasrul
Pemerintah berencana membangun bandara di Bali utara.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pemerintah berencana membangun bandara di Bali utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan memberikan dukungan penuh terhadap wacana pembangunan Bandar Udara Bali Utara sejalan dengan visi Presiden untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat konektivitas nasional, namun demikian pelaksanaannya harus tetap mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembangunan Bandar Udara Bali Utara wajib memiliki Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023. Penetapan ini diajukan oleh pemrakarsa bandar udara, yang dapat berupa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau Badan Hukum Indonesia.

Baca Juga

Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025 - 2029 terdapat indikasi pembangunan Bandar Udara Internasional Bali Baru/ Bali Utara sebagai dukungan peningkatan pariwisata di Pulau Bali, namun dalam RPJMN tersebut tidak menyebutkan lokasinya. Sejalan dengan RPJMN Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan lokasi pembangunan Bandar Udara Bali Utara.

Penetapan lokasi (Penlok) pertama diusulkan dan ditetapkan di Desa Kubutambahan akan tetapi Gubernur Bali membatalkan Penlok di Desa Kubutambahan dan megusulkan lokasi baru di Desa Sumberklampok yang tercantum dalam Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020 perihal Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan Kementerian Perhubungan berkewajiban memastikan setiap program infrastruktur transportasi udara berjalan sesuai dengan regulasi nasional, standar keselamatan internasional, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawakan," ujar Lukman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung oleh Ditjen Perhubungan Udara dan penyesuaiannya dipastian dalam penetapan RT/RW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah) oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Terkait lahan, Pemerintah Provinsi Bali menjamin bahwa lahan yang akan digunakan tidak dalam sengketa dan tidak sedang dijadikan jaminan. Proses pembebasan lahan masyarakat juga harus diselesaikan secara menyeluruh agar penetapan lokasi dapat dilakukan tanpa hambatan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Selain itu, apabila lokasi pembangunan berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, maka penggunaannya hanya dapat dilakukan setelah ada rekomendasi atau keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Apabila terdapat perubahan lokasi di luar Desa Sumberklampok, maka Pemerintah Provinsi Bali diwajibkan mencabut usulan sebelumnya dan mengajukan kembali usulan baru dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai peraturan perundangan.

Sebagai regulator penerbangan sipil, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab memastikan seluruh pembangunan infrastruktur penerbangan memenuhi prinsip 3S + 1C (Safety, Security, Services, Compliance).

“Kami menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan penerbangan," ucap Lukman.

Dengan langkah yang terukur dan sesuai prosedur, pembangunan Bandara Bali Utara diharapkan mampu memperkuat konektivitas udara di Pulau Bali, sekaligus menjadi penopang bagi Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam melayani pertumbuhan wisatawan dan aktivitas ekonomi nasional. 

Proyek strategis nasional

Rencana pembangunan Bandara Bali Utara kembali mencuat dan menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang didorong oleh pemerintah pusat, dengan tujuan utama untuk mengurangi kepadatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di selatan Bali.

Pembangunan ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah utara Bali, khususnya di Kabupaten Buleleng, yang selama ini tertinggal jauh dibandingkan wilayah selatan yang padat pariwisata. Sebagai tanggapan atas masalah keterbatasan lahan di darat, rencana ini sempat bergulir untuk membangun bandara di atas laut (offshore). Namun, baru-baru ini muncul kabar mengenai perubahan lokasi proyek.

Pada Oktober 2025, proyek ini dikonfirmasi masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025-2029. Berbagai pihak, termasuk PT BIBU Panji Sakti, selaku pemrakarsa proyek, menyatakan kesiapan dan menargetkan operasi bandara pada tahun 2028.

Namun, proyek ini tetap menghadapi berbagai polemik, termasuk isu lokasi, pendanaan, dan dampak lingkungan yang dikhawatirkan merusak ekosistem. Pemerintah sendiri menegaskan dukungan penuh terhadap proyek ini, namun masih ada perbedaan pendapat mengenai lokasi pasti dan mekanisme pembiayaan yang akan digunakan.

Dengan masuknya proyek ini ke dalam agenda pemerintah, diharapkan ada kejelasan lebih lanjut mengenai teknis pembangunan dan penyelesaian masalah yang masih mengganjal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement