Senin 26 Mar 2018 19:40 WIB

Registrasi Kartu Pelanggan Telkomsel Terus Meningkat

Total pelanggan Telkomsel Regional Bali-Nusa Tenggara mencapai 8,5 juta pelanggan.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Gita Amanda
Pengunjung menunggu pelayanan di Grapari Telkomsel.(Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengunjung menunggu pelayanan di Grapari Telkomsel.(Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemberlakuan pemblokiran bertahap bagi pelanggan seluler yang belum meregistrasi ulang kartu SIM masih berlangsung hingga hari ini, Senin (26/3). Pemblokiran total mulai dilakukan per 1 Mei 2018.

Itu berarti waktu tersisa bagi pelanggan untuk mendaftar ulang kartunya tersisa satu bulan lagi. Corporate Communications Telkomsel Bali dan Nusa Tenggara, Teni Ginaya mengimbau pelanggan untuk segera melakukan registrasi ulang sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 12 Tahun 2017.

"Sejauh ini pelanggan Telkomsel Bali dan Nusa Tenggara masih aman dan belum ada isu terkait pelanggan yang sudah mendaftar, namun operator tetap melakukan pemblokiran," kata Teni kepada Republika.co.id, Senin.

Total pelanggan Telkomsel Regional Bali dan Nusa Tenggara mencapai 8,5 juta pelanggan dengan lebih dari tiga juta pelanggan terdaftar di Bali. Teni mengatakan jumlah pelanggan yang melakukan registrasi setiap harinya meningkat dan dilaporkan secara berkala ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami terus berupaya maksimal dari sisi teknis, sosialisasi, dan edukasi supaya semakin banyak pelanggan melakukan registrasi ke depannya," kata Teni.

Teni mengatakan cara termudah untuk pelanggan yang masih bermasalah dalam registrasi kartu adalah mendatangi kantor GraPARI Telkomsel terdekat. Pelanggan yang tidak kunjung melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan penerimaan pesan singkat (incoming SMS).

Pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Layanan data internet masih berlaku.

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Pelanggan kartu prabayar Telkomsel wajib registrasi menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Untuk pelanggan baru Ketik SMS: REGNIK#Nomor KK# atau untuk pelanggan lama Ketik SMS: ULANG NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Selain melalui SMS, Telkomsel juga menyediakan berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi, yakni Call Center 188, laman www.telkomsel.com, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan asistensi GraPARI Virtual, web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement