Selasa 24 Apr 2018 21:50 WIB

Telkomsel Dinilai Operator Paling Taat Aturan Registrasi

Telkomsel berhasil melakukan registrasi prabayar dengan benar dan cepat.

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Karta Raharja Ucu
 Salah satu outlet Telkomsel.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu outlet Telkomsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Telkomsel dinilai sebagai operator paling taat aturan registrasi prabayar. Telkomsel berhasil melakukan registrasi dengan benar dan cepat.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menyampaikan, dari seluruh operator yang terdaftar sebagai anggota ATSI, hanya Telkomsel yang melakukan registrasi secara benar dan cepat. Menurut Merza, pembersihan dan registrasi ulang yang dilakukan Telkomsel tersebut mendapatkan apresasi baik itu dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) maupun ATSI.

"Telkomsel melakukan pembersihan registrasi prabayar paling cepat dan benar. Sedangkan operator lainnya masih terus melakukan pembersihan hingga 30 April mendatang. Saya mengharapkan pada tanggal 1 Mei nanti sudah tidak ada lagi registrasi massal," ujar Merza melalui keterangan tertulis, Selasa (24/4).

Merza menyatakan, proses pengumpulan data dan rekonsiliasi kartu prabayar akan terus dilakukan oleh Kemenkominfo dan ATSI hingga tenggat waktu 30 April 2018. Jika ada pelanggan yang belum meregistrasi ulang kartu prabayarnya hingga tenggat waktu tersebut, ATSI memastikan layanan baik SMS maupun suara akan diblokir.

Blokir akan dicabut saat pelanggan mendaftar ulang. Sebab, meski layanan SMS dan suara diblokir, pelanggan masih bisa melakukan registrasi ulang di gerai milik operator selama kartu prabayarnya pelanggan masih dalam masa aktif.

ATSI tidak akan mentoleransi lagi tenggat waktu yang diberikan oleh Kemenkominfo. "Kami meminta seluruh pelanggan segera meregistrasi ulang kartu prabayarnya sebelum 30 April 2018," ungkap Merza.

Selain itu, ATSI juga mengimbau kepada seluruh distributor, agen maupun ritel agar mengikuti aturan registrasi prabayar dengan benar sesuai aturan pemerintah. Bahkan Ketua ATSI dengan lantang melarang distributor agen maupun ritel melakukan registrasi prabayar secara massal atau menggunakan robot.

"Registrasi dengan menggunakan identitas yang tidak sebenarnya adalah pelanggaran hukum," kata Merza.

Merza juga menginstruksikan seluruh anggota ATSI agar kartu yang telah teregistrasi secara massal dan tersebar di masyarakat tapi belum aktif, agar dapat segera dinonaktifkan. Juga agar kartu-kartu tersebut dikembalikan statusnya menjadi nomor yang belum diregistrasi.

Sedangkan kartu yang sudah aktif, ATSI meminta agar anggotanya dapat segera mengirimkan SMS notifikasi kepada pelanggan untuk lekas meregistrasi ulang dengan kartu mereka menggunakan identitas kependudukan yang benar. Data dari hasil rekonsiliasi nanti adalah jumlah nomor prabayar yang sudah diaktifkan menggunakan identitas yang sesuai dengan aturan pemerintah. Nomor yang terlanjur teregistrasi secara massal akan dituntaskan pada 30 April nanti. Anggota ATSI sepakat NIK yang teregistrasi lebih dari 10 nomor per operator tergolong registrasi massal dan harus segera diturunkan.

Kementrian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pembersihan data pelanggan kartu prabayar. Hingga rekonsiliasi data keempat pada 17 April 2018 sudah ada 328 juta pelanggan prabayar yang tercatat dengan menggunakan identitas yang benar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement