Selasa 29 Jan 2013 17:30 WIB

WhatsApp Dinilai Langgar Hukum Privasi

WhatsApp
Foto: jeruknipis.com
WhatsApp

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siapa yang tidak kenal dengan aplikasi chatting antarplatform smartphone WhatsApp? Banyak pengguna smartphone menginstall aplikasi yang satu ini guna melakukan kirim pesan singkat teman atau keluarga tanpa memotong pulsa, hanya menggunakan data internet.

Para pengguna WhatsApp semakin hari semakin banyak, terhitung dengan biaya yang murah dibandingkan dengan SMS. Berbeda dengan penyedia layanan chatting lainnya yang mengunakan akun khusus atau email untuk mendaftar, WhatsApp meminta nomor telepon pengguna untuk menggunakannya.

Dengan ini, maka WhatsApp menyedot semua kontak di ponselmu. Tapi tahukah kamu kalau sistem seperti ini dianggap melanggar privasi para pengguna? Ya, seharusnya jika meminta nomor telepon dari teman, harus atas persetujuan si pemilik nomor telepon tersebut, jadi pihak ketiga tidak dapat memberikan nomor telepon orang lain tanpa izin. Hal ini seperti dikemukakan, Jacob Kohnstamn, Ketua Otoritas Perlindungan Data di Belanda.

"Ini bertentangan dengan hukum privasi (di Kanada dan Belanda). Pengguna dan non-pengguna harus melindungi data pribadi mereka dan pengguna juga harus mengijinkan untuk memberikan kontaknya ke WhatsApp," ujarnya seperti dilansir CBSNews, Selasa (29/1).

Saat ini, otoritas di Belanda sedang berusaha menyeret WhatsApp ke meja hijau atas tudingan tersebut. Ya, semoga saja masalah ini cepat diselesaikan dengan tidak adanya pihak-pihak yang dirugikan, baik pihak WhatsApp, negara, maupun para pengguna.

sumber : jeruknipis.com
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement