Sabtu 08 Apr 2017 05:21 WIB

Ingin Dapat Penghasilan dari Iklan Youtube? Ini Syaratnya

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
  Visitors stand in front of a logo of YouTube at the YouTube Space Tokyo, operated by Google, in Tokyo February 14, 2013.
Foto: Reuters/Shohei Miyano
Visitors stand in front of a logo of YouTube at the YouTube Space Tokyo, operated by Google, in Tokyo February 14, 2013.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perusahaan layanan penayangan video berbasis daring, Youtube, memberlakukan satu aturan baru bagi pemilik channel yang ingin meraup untung dari iklan yang berseliweran. Seperti dilansir BBC, channel baru harus meraih paling tidak 10 ribu views (penayangan) sebelum akhirnya dipertimbangkan untuk bergabung dalam Youtube Partner Program (YPP). Bergabung dalam YPP artinya suatu channel memiliki peluang untuk mendapat keuntungan dari iklan yang tayang.

Setelah dinyatakan berhak masuk dalam YPP, pihak Youtube kemudian akan mengevaluasi apakah chamnnel yang bersangkutan mematuhi seluruh peraturan, sebelum akhirnya channel tersebut diizinkan untuk mendapat "jatah" tayangan iklan. Perusahaan menilai, cara ini bisa menekan duplikasi saluran dan channel palsu.

VP Product Management Youtube Ariel Bardin menjelaskan, setelah pemilik saluran meraih 10 ribu views dalam channel miliknya, maka pihaknya akan mereview aktivitas di akunnya. "Kalau semuanya baik-baik saja, kita akan bawa channel itu ke YPP dan mulai beriklan di sana," ujar Bardin, Jumat (7/4).

Sementara itu, analis senior IHS Qingzhen Chen menilai bahwa sebetulnya tak sulit bagi pemilik channel untuk meraih views hingga 10 ribu. Apalagi, lanjutnya pengguna Youtube secara global mencapai miliaran. "Bahkan yang dihitung views, bukan langganan. Jadi kalau orang tidak melihat video secara utuh, yang penting sudah klik saja, itu sudah dihitung satu view," katanya.  Di tahun 2014, the New York Times menyebutkan bahwa tarif iklan di Youtube sebesar 7,6 dolar AS per 1.000 views. N Sapto Andika Candra

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement