REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemandangan penumpukan antrean para pemohon paspor RI merupakan fenomena yang lumrah terjadi di sejumlah kantor Imigrasi. Belajar dari hal tersebut dan atas dasar semangat untuk perbaikan pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengembangkan inovasi pemesanan antrean melalui aplikasi WhatsApp atau dikenal dengan sebutan LAW (Layanan Antrean via WhatsApp).
Inovasi LAW, yang juga telah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, akan mulai bisa dimanfaatkan pemohon Paspor RI Sejak Jumat (14/7) di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Para pengurus paspor dapat menghubungi nomor 081299004406. Diharapkan masalah klasik terkait antrean dalam proses pelayanan paspor dapat teratasi.
"Ini adalah solusi untuk mengurai antrean panjang oleh pemohon paspor RI yang jamak terjadi di beberapa kantor Imigrasi di wilayah Jakarta, terlebih pada satuan kerja atau unit pelaksana teknis yang terletak di sentra Ibu Kota ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, dalam siaran persnya, Jumat (14/7).
Bagi Tato, sapaan akrabnya, ada dua tugas pemimpin yang harus dijalankan, yaitu membawa perubahan dan mengakselerasi kemajuan. Dua semangat ini adalah cara kami mengubah persepsi pelayanan publik dibidang keimigrasian, dengan mencoba mengidentifikasikan komplikasi yang terjadi dalam proses antrean layanan paspor RI sebagai salah satu core business utama di Kantor Imigrasi.
"Sasaran dari semangat perubahan ini haruslah menuju zero complaint government karena kalau masih ada komplain, berarti masih ada sistem yang keliru," tutur Tato.
Di era digital sekarang ini, hampir setiap hari dalam berbagai aktivitasnya, masyarakat dimudahkan dengan adanya gawai di genggamannya. Oleh karena itu, bagi Tato, perbaikan dalam proses permohonan paspor ini haruslah dimulai dengan mengubah sistem antrean menjadi serba digital.
Digitalisasi ini, selain bisa mempercepat dan memberikan kepastian dalam proses pelayanan, juga untuk mengurangi potensi praktik-praktik penyalahgunaan sistem oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Diharapkan melalui perubahan manajemen penjadwalan layanan dalam proses permohonan paspor RI via WhatsApp ini, maka tidak akan ada lagi sistem antrean manual atau konvensional, khususnya di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat yang berlokasi di Kemayoran ini," kata dia.