REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mewajibkan operator telepon seluler untuk membuat fitur cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Dengan fitur ini, masyarakat yang telah registrasi kartu prabayar tidak perlu khawatir akan penyalahgunaan data.
Menkominfo Rudiantara menjelaskan, fitur cek NIK dan KK ini sudah dapat digunakan pengguna semua operator telekomunikasi dalam pekan ini. "Rencana pekan ini. Jadi teman-teman yang mau ngecek NIK dan KK apakah dipakai orang lain atau tidak, bisa cek," ungkap Rudiantara di Jakarta, Senin (20/11).
Menurut Rudiantara, fitur tersebut dalam penggunaannya akan disesuaikan oleh masing- masing operator. Bisa lewat situs web ataupun SMS. Apabila melalui fitur tersebut pemilik NIK dan KK mendapati nomornya digunakan oleh orang lain, maka pemilik identitas tersebut dapat meminta operator untuk memblokir pengguna yang lain.
"Jadi kita sebagai pelanggan merasa nyaman NIK kita tidak dipakai orang lain. Kan kadang-kadang NIK bertebaran dimana-mana suka dipakai orang," katanya.
Rudiantara mengaku optimistis pelaksanaan registrasi kartu seluler akan tuntas akhir Februari 2018. Hal itu terlihat dari sudah banyak masyarakat yang teratur mendaftarkan ulang kartu prabayar yang mereka pakai. Tercatat per Ahad (19/11) jumlah pengguna seluler yang meregistrasikan ulang kartu prabayarnya sejak akhir Oktober 2017 telah mencapai 67 juta.
Sejak 31 Oktober 2017 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mensosialisasikan agar masyarakat melakukan registrasi ulang dengan input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui operator sebagai validasi.