Kamis 05 Apr 2018 21:53 WIB

Paypro Hadirkan Fitur Registrasi Kartu Prabayar

Tahap awal fitur registrasi lewat aplikasi Paypro hanya di smartphone android.

Pemerintah mewajibkan registrasi kartu prabayar demi keamanan pelanggan..
Foto: antara
Pemerintah mewajibkan registrasi kartu prabayar demi keamanan pelanggan..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Paypro, anak perusahaan PT Digi Asia Bios, mendukung penuh program registrasi pengguna jasa telekomunikasi, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Kami mendukung penuh peraturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai diwajibkannya registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan nomor prabayar dan memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia," kata Chief Executive Officer Paypro Heri Sunaryadi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/4).

Heri mengatakan, bentuk dukungan yang diberikan Paypro adalah dengan menyediakan fitur registrasi prabayar di aplikasi Paypro dan juga akan memberikan bonus saldo bagi yang melakukan registrasi melalui aplikasi Paypro.

Untuk tahap awal fitur registrasi prabayar melalui aplikasi Paypro bisa digunakan di smartphone android dan dalam waktu dekat untuk pengguna iOS juga dapat menikmati fitur ini.

“Kami akan memberikan bonus saldo sebesar Rp 10 ribu bagi setiap pengguna Paypro yang berhasil melakukan registrasi kartu prabayarnya melalui aplikasi Paypro dan bonus saldo ini berlaku untuk 1 nomor KTP," ujar Heri.

Heri menambahkan, Paypro juga telah bertemu dengan Menkominfo Rudiantara untuk menjelaskan mengenai dukungan PayPro terhadap Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016.

Sebelumnya, Rudiantara sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Kami berharap dengan adanya dukungan ini, masyarakat bisa sesegera mungkin melakukan registrasi, baik bagi pengguna lama maupun pengguna baru sebelum dilakukan pemblokiran sepenuhnya bagi yang belum registrasi sampai 31 April 2018," kata Rudiantara.

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan, dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement