Rabu 21 Mar 2018 19:20 WIB

Rusia Minta Telegram Ungkap Data Pribadi Pengguna

Telegram telah diberikan waktu 15 hari untuk mematuhi regulator komunikasi Rusia

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Joko Sadewo
Aplikasi Telegram.
Aplikasi Telegram.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pengadilan Tinggi Rusia telah memutuskan memaksa aplikasi Telegram untuk memberikan data pengguna pada pihak berwenang. Telegram telah diberikan waktu 15 hari untuk mematuhi regulator komunikasi Rusia atau berisiko diblokir di negara tersebut.

Mahkamah Agung Rusia sudah membatalkan tuntutan pihak Telegram yang memprotes permintaan Badan Intelijen Dinas Keamanan Federal (FSB) terhadap data penggunanya. Sementara, orang-orangdi balik aplikasi ini berargumen FSB melanggar hak konsumen dengan menuntutkunci enkripsi dan riwayat obrolan.

Pengacara perusahaan Telegram Ramil Akhmetgaliev, dikutip oleh kantor berita Rusia, mengatakan aplikasi tersebut menganggap penting menjaga komunikasi pengguna tetap rahasia. Telegram memungkinkan pengguna mengobrol dengan individu atau kelompok dan menawarkan enkripsi end-to-end melalui obrolan rahasia. Artinya tidak ada seorang pun yang dapat melihat isi pesan kecuali pengirim dan penerima.

Seperti yang dikutip dari Independent, Rabu (21/3), Telegram juga menawarkan fitur penghancuran diri.Fitur ini adalah pesan dapat disetel menghilang setelah beberapa waktu.

Sebelumnya, aplikasi ini didirikan oleh pengusaha Rusia Pavel Durov pada 2013. Telegram diduga digunakan pendukung ISIS untuk berkomunikasi, mengatur, dan menyebarkan propaganda. Namun perusahaan itu mengatakan pihaknya memblokir 78 kanal terkait ISIS pada November 2015.

Durov terang-terangan melindungi privasi pengguna produknya. Dia terlibat dalam perselisihan dengan FSB pada 2013 setalah menolak menyerahkan data tentang pemrotes asal Ukraina.

Saat itu Durov mendirikan jaringan media sosial Rusia Vkontakte (VK). Sejak itu ia berhenti dari perannya di VK dan meninggalkan Rusia, serta fokus ada Telegram.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement