REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Donny Budi Utoyo mengatakan, pemblokiran aplikasi Tik Tok ditujukan melindungi masyarakat, terutama anak-anak. Aplikasi yang tengah digandrungi masyarakat itu dinilai telah melanggar konten sehingga harus dilakukan pemblokiran.
Menurut Donny, dalam setiap platform, idealnya memiliki dua hal yang menjadi persyaratan dalam penggunaannya. “Iya, kan seharusnya platform punya community guidelines atau panduan. Mereka juga kelola industrinya, menjaga usernya, dan lain-lain,” ujar Donny saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (4/7).
Hal berikutnya adalah pengguna platform itu memiliki kemampuan memilah dan memilih informasi. Donny menilai, Indonesia masih dalam proses dalam menuju keidealan kedua hal itu.
“Juga usernya punya kemampuan memilah dan memilih informasi, makanya penting adanya literasi digital. Tapi dua hal tersebut kan kondisi ideal, kita proses menuju ke sana,” kata Donny.
Menurutnya, dalam proses menuju keidealan dalam berinternet tersebut, diperlukan perlindungan bagi masyarakat. Perlindungan itu salah satunya dengan pemblokiran terhadap konten-konten negatif, termasuk pada aplikasi Tik Tok.
“Nah selama proses berjalan, kan perlindungan kepada user atau pengguna tetap perlu ada, apalagi terkait anak,” jelasnya.
Pemerintah memiliki peran melindungi masyarakat dalam berinternet. Pemblokiran itu, kata dia, adalah bentuk tindakan yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut.
“Karena ada keadaan yang belum ideal tersebut. Kalau sudah ideal, pemerintah justru harus seminim mungkin cawe-cawe (turut menangani atau light touch),” ujarnya.
Baca juga: Kemkominfo: Aplikasi Tik Tok Mengandung Konten Negatif