REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI menyebut pemblokiran aplikasi Tik Tok disebabkan banyaknya laporan pengaduan kepada kementrian tersebut mengenai aplikasi itu. Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijanilni mengatakan,ada sekitar 3000 laporan yang masuk yang menginginkan adanya pemblokiran aplikasi itu.
“Memang ada laporan dari masyarakat. Jumlahnya banyak, sekitar 3000 laporan yang meminta aplikasi itu untuk ditutup,” ungkap Semuel saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (4/7).
Dalam laporan itu, masyarakat meminta aplikasi yang viral itu untuk ditutup. Menurut keterangan Semuel, laporan-laporan itu juga disertai lampiran konten-konten yang dinilai illegal berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sementara, dia juga menjelaskan, laporan-laporan itu diidapatkannya dari email-email yang telah masuk ke kementeriannya itu. “Laporan itu masuk ke email dan juga ke aduankonten.id,” terangnya.
Semuel juga menekankan, bukan semata-mata masalah jumlah pelapornya yang mencapai 3000 laporan yang membuat pihaknya pada akhirnya memblokir aplikasi Tik Tok. Namun, alasan adanya pelanggaran konten dalam aplikasi itu, yang membuat pihaknya memblokir.
Dia menjelaskan, pelanggaran konten yang ditemukan dalam aplikasi tersebut adalah konten pornografi, asusila, dan pelecehan agama. “Pemblokiran didasari hasil pemantau Tim AIS kominfo, pelaporan dari Kemen PPPA (Kementrian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan juga KPAI (IKomisi Perlindungan Anak Indoensia), dan laporan masyarakat,” jelasnya.
Hal ini juga diiyakan oleh pakar media sosial Nukman Luthfie. Dia mengatakan, bukan semata banyak warganet yang menginginkan aplikasi ini ditutup, melainkan karena pertimbangan pelanggaran konten.
“Saya kira Kemenkominfo bukan masalah banyaknya warganet yang begitu ya, tapi memang Kemenkominfo mempertimbangkan pelanggaran konten yang ada di aplikasi Tik Tok itu,” ungkap Nukman saat dihubungi Republika, Rabu (4/7).
Kemenkominfo juga, kata Semuel, masih akan memberlakukan pemblokiran sampai waktu yang belum ditentukan. “Pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok,” tuturnya.