Kamis 23 Feb 2012 09:32 WIB

Microsoft Tuding Google dan Motorola Salahgunakan Paten

Logo microsoft
Logo microsoft

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Microsoft pada Rabu menuduh Motorola Mobility dan Google melakukan penyalahgunaan hak paten dalam sebuah komplain anti-kepercayaan mereka pada Uni Eropa.

Dalam sebuah komplain hukum persaingan formal yang dilayangkan pada Rabu, Microsoft menuduh Google dan Motorola Mobility tidak menawarkan hak paten pentingnya dalam ketentuan yang adil dan masuk akal, sehingga perusahaan ponsel tersebut berpotensi menghambat penjualan sejumlah produk Microsoft yang menggunakan patennya terkait video dalam jaringan, lapor Xinhua.

Keluhan tersebut muncul seminggu setelah Departemen Kehakiman AS dan Komisi Eropa menyetujui akuisisi Google terhadap Motorola Mobility dengan 12,5 miliar dolar.

"Dalam proses hukum terhadap kedua pihak di Atlantik, Motorola meminta agar Microsoft menarik kembali produknya dari pasar, atau menghilangkan kemampuan standar produk mereka untuk memainkan video dan terhubung secara nirkabel," kata Wakil Presiden dan Deputi Jenderal Konseling Microsoft, Dave Heiner, dalam sebuah posting blog berjudul "Google: tolong jangan bunuh video dalam jaringan."

Heiner mengatakan Motorola meminta Microsoft untuk membayar royalti sejumlah 22.5 dolar untuk setiap 50 paten standar video yang terpasang di 1.000 laptop, sementara 29 perusahaan lain hanya mengenakan royalti sebesar 2 sen untuk lebih dari 2.300 paten yang digunakan Microsoft.

Dugaan penyalahgunaan hak paten Motorola itu disebut kewajiban lisensi FRAND, yang berarti jujur, beralasan dan tidak diskriminatif. Hal itu merupakan sebuah prinsip agar proses lisensi terhadap hak kekayaan intelektual berjalan secara adil, sehingga kebiasaan pelanggaran terkait hak paten itu dapat dicegah.

Dikatakan pula tujuannya agar setiap pihak dalam industri memiliki akses yang sama terhadap teknologi tertentu.

Ini bukan yang pertama kali Motorola dikenai dugaan penyalahgunaan FRAND. Sebelumnya pada awal Februari, Apple juga menuduh Motorola melanggar standar FRAND dalam sebuah perkara di pengadilan Jerman setelah pengadilan mengabulkan permohonan Motorola agar iPhone model lama ditarik dari Apple store dalam jaringan di Jerman dan secara permanen melarang layanan "push email" Apple.

Seorang konsultan hukum yang mengikuti masalah litigasi paten dalam industri teknologi, Florian Mueller, mengatakan dalam posting blog Fross Patents bahwa penggunaan hak paten penting secara agresif secara hukum merupakan strategi problematis yang dapat memberikan efek bumerang.

Sebagai contoh pada 31 Januari, ketika Komisi Eropa mengumumkan untuk melakukan penyelidikan resmi guna mengetahui apakah Samsung menggunakan hak paten dasar mereka untuk mengganggu pesaing mereka di pasar perangkat seluler Eropa.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement