REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru-baru ini ada kebijakan baru dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yakni larangan perangkat. Dan bukan hanya larangan perangkat, namun juga larangan perangkat untuk penerbangan tertentu, dari negara-negara tertentu, untuk perangkat tertentu.
Penerbangan apa saja yang terpengaruh, dilansir dari laman Mashable Rabu (22/3), pertama perjalanan domestik dalam penerbangan internasional yang berasal dari Amerika Serikat tidak akan terpengaruh. Menurut Department of Homeland Security, aturan baru berlaku untuk 10 bandara internasional tertentu "titik terakhir tertentu bandara keberangkatan ke Amerika Serikat".
Bandara tersebut diantaranya:
Queen Alia International Airport (AMM) di Amman, Yordania
Bandara Internasional Kairo (CAI) di Kairo, Mesir
Bandara Internasional Ataturk (IST) di Istanbul, Turki
Bandara Internasional King Abdul Aziz (JED) di Jeddah, Arab Saudi
Bandara Internasional King Khalid (RUH) di Riyadh, Arab Saudi
Bandara Internasional Kuwait (KWI) di Farwaniya, Kuwait
Bandara Mohammed V (CMN) di Casablanca, Maroko
Bandara Internasional Hamad (DOH) di Doha, Qatar
Bandara Internasional Dubai (DXB) di Dubai, Uni Emirat Arab
Abu Dhabi (AUH) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab
Aturan baru berlaku untuk sembilan penerbangan tertentu, bahkan jika seorang warga negara AS terbang kembali dari liburan atau perjalanan bisnis, jika Anda berada di maskapai penerbangan, keluar dari bandara di atas, larangan tersebut masih berlaku.
Penerbangan tersebut adalah:
Royal Jordanian
Egypt Air
Turkish Airlines
Saudia Airlines
Kuwait Airways
Royal Air Maroc
Qatar Airways
Emirates Airlines
Etihad Airways
Daftar resmi dari perangkat yang dilarang adalah:
Laptop
Tablet
E-Readers
Kamera
DVD player portabel
Unit game Electronic lebih besar dari smartphone
Travel printers/scanners