Rabu 18 Sep 2019 22:09 WIB

Aftech Dorong Anggotanya Adopsi Kode QR

Penggunaan uang elektronik harus senyaman menggunakan metode tunai.

Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini Bank Indonesia meluncurkan standar nasional Kode QR (Quick Response Code Indonesia Standard/QRIS) uang elektronik. Terkait hal ini, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) akan mendorong para anggotanya untuk mengadopsi Kode QR.

"Pasti (akan didorong), karena QRIS merupakan salah satu inovasi interoperabilitas, di mana sharing infrastructure merupakan tema yang akan selalu kami perhatikan. Ini sangat penting untuk mendukung perkembangan industri secara sehat," ujar Ketua Umum AFTECH Niki Luhur di Jakarta, Rabu (18/9).

Baca Juga

Niki juga menambahkan bahwa salah satu hal yang menjadi poin fokus pihaknya adalah interoperabilitas karena semakin mudah untuk likuiditas uang elektroniknya. Dengan demikian menggunakan uang elektronik bisa senyaman menggunakan metode tunai.

"Kalau uang elektroniknya hanya bisa dipakai di tempat tertentu saja, maka ini dapat menjadi hambatan yang kemudian membuat masyarakat tetap nyaman menggunakan uang tunai," katanya.

Tujuan dari interoperabilitas yakni adanya satu uang elektronik atau sistem pembayaran non-tunai yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi apapun dan di mana saja.

Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan QRIS menganut prinsip universal untuk seluruh kalangan masyarakat. Artinya, penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang menawarkan layanan transaksi Kode QR akan didorong untuk bekerja sama dengan berbagai sektor usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar layanan Kode QR dapat mencakup seluruh transaksi.

Perry mengatakan QRIS berisi acuan bagi seluruh PJSP Kode QR seperti Go-Pay, Dana, OVO dan lainnya, yang harus diikuti. Setelah peluncuran QRIS pada Hari Kemerdekaan ini, BI memberikan waktu transisi kepada PJSP untuk menyesuaikan secara keseluruhan bisnis dan operasi Kode QR dengan QRIS hingga 1 Januari 2020.

Saat ini masyarakat dapat menggunakan layanan kode QR dengan dana yang bersumber dari kepemilikan uang elektronik berbasis server dompet elektronik dan juga rekening perbankan. QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement