REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kritik mewarnai hukum anti terorisme Cina yang memberikan pemerintah Cina hak melihat ke dalam operasi teknologi perusahaan. Pemerintah juga diperbolehkan perlindungan privasi gadged sehari-hari.
Dilansir dari CNET, Senin (28/12), perusahaan teknologi Cina sedang menghadapi kekhawatiran akan kegiatan mereka, dengan kehadiran hukum yang dimaksudkan memerangi terorisme.
Langkah ini bertujuan mengidentifikasi orang dan kegiatan, termasuk mereka yang dibahas secara online yang mengancam keamanan publik dan pemerintah.
Serangan terorisme telah menimbulkan kekhawatiran dunia dalam beberapa bulan terakhir, termasuk serangan mematikan di Paris, San Bernandino, California dan Xinjiang, Cina.
Kritik muncul akibat kekhawatiran dengan definisi terorisme yang luas, bisa memberikan keleluasaan pemerintah Cina melihat kegiatan perusahaan teknologi. Pemerintah Cina juga leluasa melangkahi privasi di gadget sehari-hari, seperti ponsel pintar, router nirkabel dan televisi.
Indonesia Punya Pabrik Teknologi Antisadap Lho..
Raksasa teknologi AS seperti Apple, sangat bergantung pada fasilitas yang berbasis di Cina, untuk merakit produk mereka. Sementara, perusahaan lokal seperti Huawei dan Xiaomi, sedang memperluas penjualan mereka ke luar negeri. UU baru itu mengharuskan operator telekomunikasi dan penyedia layanan internet, memberikan dukungan teknis dan bantuan, termasuk dekripsi kepada polsi dan otoritas keamanan nasional.
Teknologi enkripsi dapat mengaburkan pesan antara teroris, tetapi juga melindungi komunikasi yang membangkang dan pengamanan transaksi e-commerce.
Bahkan, Presiden AS Barack Obama telah menyatakan keprihatinan, tentang potensi Cina yang bersikeras menggunakan pintu belakang dengan memotong perlindungan enkripsi di dunia teknologi.