REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak ada yang menginginkan iPhone yang dimilikinya rusak, baik rusak karena hardwarenya atau softwarenya. Menurut laporan dari 9to5mac, toko ritel Apple akan menerima iPhone rusak Anda dan akan mengganti rugi dengan uang tunai.
Dilansir dari laman Mashable, mulai pekan ini toko ritel akan dapat menerima iPhone dengan layar yang rusak. Nilai ganti rugi akan bervariasi tergantung pada model dan ruang penyimpanan iPhone, dengan kredit toko dilaporkan 50 dolar AS atau sekitar Rp 700 rb untuk 5s, 200 dolar AS atau sekitar Rp 2,8 juta untuk iPhone 6, dan 250 dolar AS atau setara dengan Rp 3,5 juta untuk model 6 plus.
Bahkan di bawah kebijakan baru ini, iPhone tua dapat Anda ajukan jika rusak 'dalam alasan yang bisa diterima', asal ponsel tidak mengalami kerusakan parah seperti tergenang atau hancur berkeping-keping.
Perubahan lain bergulir di pilih toko Apple pekan ini, menurut 9to5mac, adalah pengenalan mesin instalasi pelindung layar. Apple dikabarkan telah bekerjasama untuk melengkapi toko dengan mesin yang akan berlaku pelindung layar plastik untuk iPhone.
baca juga: Fitur Podcast Mulai Muncul di Google Play Music
Mau Tanya Jawab Syariat Islam? Yuk Cek di Aplikasi Ini