REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANSISCO - Oracle menggugat Google karena telah melanggar hak paten Java. Tanpa paten, Google telah menggunakan Java untuk sistem Android.
Keputusan Google Inc menggunakan Oracle Corp properti untuk sistem operasi Android bukan sebuah kecelakaan. Oracle menggugat Google secara sadar membuat keputusan tersebut.
Kuasa hukum Oracle mengatakan hal tersebut di Pengadilan Federal San Francisco pada Senin (16/4). Oracle menggugat Google pada Agustus 2010 terhadap lebih dari tujuh paten dan hak cipta. Menurut Oracle, Google telah mengklaim pemrograman Java.
Namun menurut Google, sistem Google Android tidak mengambil hak paten Java. Pihak Google mengatakan hak telah diperoleh ketika membeli Sun Microsystems pada tahun 2010. "Itu tidak melanggar paten Oracle," ujar pihak Google.
Sidang antara dua perusahan besar IT tersebut dipimpin hakim distrik AS, William Alsup. Proses persidangan diperkirakan akan berlangsung sekitar delapan minggu. "Kasus ini mengenai penggunaan Google atas properti bisnis orang lain properti tanpa izin," ujar kuasa hukum Oracle, Michael Jacobs.
Oracle, dalam sebuah pengajuan ke pengadilan pada Ahad (15/4), mengharapkan kepala eksekutif, Larry Ellison, dan CEO Google Larry Page dapat menjadi saksi.
Sidang akan memiliki tiga fase: hak cipta kewajiban, klaim paten, dan kerusakan, termasuk kesaksian tentang proyeksi pendapatan dan laba untuk Android. Kerugian hak cipta ditaksir mencapai 6,1 miliar Dolar AS.