REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga proteksi data di Jerman kembali melakukan investigasi terhadap teknologi pengenalan wajah milik Facebook karena telah mengumpulkan data secara ilegal dari anggotanya.
Komisioner lembaga proteksi data di Hamburg, Johannes Caspar seperti dikutip The New York Times, sempat menunda penyelidikan pada Juni, tapi dia kembali membuka investigasi setelah bujukan agar Facebook mengubah kebijakannya gagal.
"Kami telah bertemu Facebook berkali-kali tapi tidak mendapatkan kerjasama mereka terkait isu ini yang berdampak pada data personal," kata Caspar.
Facebook menggunakan piranti lunak analisis untuk mengumpulkan dokumen fotografi wajah orang dari foto-foto yang diunggah pemilik akun ke situs media jejaring sosial itu.
Pengumpulan arsip fotografi itu menjadi permasalahan di Eropa karena hukum proteksi data di wilayah itu mewajibkan seseorang untuk memberi persetujuan eksplisit mereka terhadap teknik yang dilakukan Facebook itu.
Lembaga proteksi data itu mendesak Facebook agar menghapus basis data fotografi yang dikumpulkan di Jerman dan merevisi situsnya dengan mencantumkan persetujuan eksplisit dari anggota.
Sementara, Facebook mengatakan tidak melanggar hukum Uni Eropa dengan perangkat pendeteksi wajahnya.
Facebook, dalam pembicaraan dengan Kantor Komisi Perlindungan Data Irlandia, setuju kembangkan solusi untuk memberitahu penggunanya terkait saran pelabelan foto.