REPUBLIKA.CO.ID, PAREPARE -- Internet kini tak hanya milik orang-orang perkotaan. Masyarakat di daerah-daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan pun dapat bisa menikmati akses internet.
Melalui program Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) bernama Kewajiban Pelayanan Universal (KPU), masyarakat di pedesaan dapat mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya lewat internet.
Program KPU berawal dari dikeluarkannya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuaan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Dikeluarkannya undang-undang itu memberikan perubahan yang signifikan karena melarang monopoli dalam industri komunikasi. Masyarakat masa kini menjadi lebih mudah berkomunikasi.
Namun, munculnya perusahaan-perusahaan provider juga memberikan dampak buruk. Karena ketatnya kompetisi, mereka mendahulukan layanan di daerah-daerah dengan laba yang tinggi. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah membuat ketentuan.
Setiap provider wajib berkontribusi sebesar 1,25 persen dari pendapatan bukan pajak untuk membangun sarana dan prasarana di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan.
Dana tersebut dikelola oleh Kemkominfo dan tertuang dalam program KPU yang dijalankan oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
Kasubdit KPU BP3TI, Marvels Situmorang, mengatakan pada Kamis (21/3), di Parepare, Sulawesi Selatan, bahwa tujuan dari KPU ini untuk mengatasi kesenjangan digital, mencerdaskan bangsa dan memenuhi komitmen nasional, yakin Rencana Strategis (Renstra) dan internasional, yaitu World Summit on the Information Society (WSIS).