REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pihak berwenang di enam negara besar Eropa telah mengambil langkah untuk memaksa raksasa internet Amerika Serikat (AS) Google supaya menaati aturan kerahasiaan di Uni Eropa (UE).
Pernyataan ini disampaikan oleh lembaga perlindungan data Cnil Prancis. Keenam negara Eropa yang dimaksud adalah Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol dan Inggris. Google diminta menaati aturan kerahasiaan terhitung kemarin, Selasa (2/4).
Menurut Cnil, tindakan ini berlandaskan ketentuan-ketentuan sesuai legislasi nasional masing-masing negara untuk memaksa Google mengubah kebijakan privasinya sesuai dengan regulasi Eropa.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement