REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cyber Park Indonesia, menyatakan bisnis online telah merugikan Indonesia miliaran dolar karena pengawasan pajak dari transaksi online belum tersentuh sama sekali.
"Jika Kementerian Perdagangan menyatakan transaksi perdagangan melalui online mencapai ratusan miliar dolar, bisa dihitung berapa pajak atau Ppn transaksi sebesar 10 persen yang hilang sebagai pendapatan negara," kata Chief Executive Officer, Dedi Yudiant di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, saat ini, bisnis secara online sangat marak, sementara pajak dari bisnis tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk menambah devisa negara, karena ketidaktahuan atau pemerintah kurang peduli bisnis ini.
Misalnya, Toko Bagus Online menjual berbagai produk mencapai jutaan merek produk, jika produknya di pajang dalam mall sudah mencapai tiga unit mall untuk memajang produknya.
"Paling tidak seratus juta miliar dolar negara sudah dirugikan," ujarnya.
Ia mengatakan, bisnis online ini sebagaian besar berbasis di Jepang, China, Malaysia, Singgapura, Thailand dan negara lainnya. Jika terjadi transaksi ini tentu ada pajak atau Ppn 10 persen dan pendapatan dari pajak ini lah yang belum dimanfaatkan pemerintah.
"Selama ini, pengawasan dan pajak dari transaksi secara fisik sudah berjalan baik, namun pajak dari ruko maya atau online ini belum tersentuh," ujarnya.
Menurut dia, selama ini, pebisnis online menawarkan berbagai merek barang dimulai dari barang elektronik hingga produk makanan, perikanan dan peternakan.
"Mereka berjualan di Indonesia tetapi perusahaan ada di negara lain," ujarnya.
Ia mengatakan, minat masyarakat untuk bertransaksi melalui online cukup tinggi karena barang yang berkualitas dengan harga yang cukup murah.
"Kami berharap peduli dan mengambil kebijakan, bagaimana mendapatkan pajak dari transaksi online ini yang diperkirakan kedepannya akan semakin marak dengan tingkatan transaksi yang tinggi," ujarnya.