REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) menilai kasus yang menimpa mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto perlu dikaji ulang karena diduga terdapat kesalahpahaman tentang penyalahgunaan jaringan frekuensi generasi ketiga (3G).
"Definisi apa yang sesungguhnya dianggap merugikan negara harus diubah. Yang bersangkutan tidak memperkaya diri dan merugikan negara," kata Ketua Pelaksana Detiknas Ilham A. Habibie, Jumat (3/10).
Selama ini, katanya, kerja sama antara Indosat sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi merupakan hal yang biasa dijalankan.
Selain itu, kerja sama tersebut dilindungi UU Telekomunikasi, yaitu PP Nomor 52 tentang Penyelenggaraaan Telekomunikasi dan Keputusan Menteri Nomor 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.