REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Facebook baru-baru ini menyatakan akan memblokir semua iklan yang mempromosikan baik produk atau layanan cryptocurrency. Perusahaan tersebut juga mengatakan mereka terbuka pada teknologi baru, namun banyak perusahaan tidak memiliki itikad baik saat memuji penggunaan mata uang virtual tersebut.
Baru-baru ini gelombang kemunculan mata uang virtual memang banyak terjadi. Mereka berusaha untuk mendukung pertumbuhan nilai Bitcoin yang sangat besar.
Facebook kemudan mendesak penggunanya untuk melaporkan iklan apapun yang terlewat dari pengawasan keamanan perusahaan. Mereka mengakui jika tidak bisa selalu menangkap iklan yang berhubungan dengan cryptocurrency.
"Kami ingin orang-orang bisa terus menemukan dan belajar tentang produk dan layanan baru melalui iklan Facebook tanpa dihantui rasa ketakutan akan penipuan atau kecurangan. Saat ini banyak perusahaan yang mengiklankan opsi biner, ICO, dan cryptocurrencies yang tidak beroperasi dengan itikad baik," ujar Rob Leathern selaku Direktur Manajemen Produk untuk Bisnis Facebook dilanair dari BBC.
Initial Coin Offering (ICO) sendiri meyakinkan orang-orang untuk membeli cryptocurrencies yang baru ini sebelum mereka diluncurkan. Hal ini dilakukam dengan harapan suatu hari mereka bernilai lebih dari uang sejalan dengan kepopuleran yang dimiliki oleh cryptocurrency lainnya.
Beberapa perusahaan bahkan sudah menggunakan ICO sebagai salah satu jalan untuk meningkatkan nilai saham mereka. Namun hal ini dilakukan tanpa beban peraturan yang terkait dengan penggalangan dana meskipun saluran investasi tradisional lebih banyak.
Kecemasan penipuan di Facebook memang perlu diwaspadai. Iklan di Facebook bisa digunakan untuk menghasilkan 'buzz' seputar skema baru ini dan menjadi hal yang sangat efektif terutama bila dipasangkan dengan dukungan dari selebritis. Pensiunan petinju Floyd Mayweather tahun lalu dikritik karena mempromosikan cryptocurrency yang kemudian perusahaannya menjadi sasaran dugaan penipuan.
Meningkatkan uang atau saham dengan ICO sendiri telah dilarang di Korea Selatan dan Cina sementara regislator di negara lain memberi peringatan agar tidak terlibat. Sementara itu Komisi sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada minggu ini mengatakan telah menyita aset sebuah perusahaan yang telah mengumpulkan Rp 8 triliun ($ 600 juta) dalam ICO-nya.
Baca juga: Menkeu AS: Jangan Salah Gunakan Cryptocurrency
Facebook juga mengatakan kebijakan barunya ini sengaja diperluas dan akan diperbarui seiring berjalannya waktu. Facebook menyatakan, "iklan yang ada tidak boleh mempromosikan produk dan layanan keuangan yang sering dikaitkan dengan praktik promosi yang menyesatkan atau menipu, seperti opsi biner, penawaran koin baru, atau cryptocurrency".
Di bawah kebijakan baru ini iklan yang menggunakan kata-kata seperti "Beli token ICO baru dengan diskon 15 persen sekarang", "Gunakan dana pensiun Anda untuk membeli Bitcoin" tidak akan diizinkan oleh Facebook.
Bagi Facebook langkah tersebut adalah upaya untuk menjaga integritas platform periklanannya yang dalam 12 bulan terakhir mendapatkan kecaman karena memungkinkan adanya propaganda Rusia dan konten lain yang dianggap tidak pantas.