REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Internet merupakan sistem global dari jaringan komputer yang saling terhubung memanfaatkan internet protocol suite (TCP/IP) dimana jalur bisnisnya merentang jauh melampau sekat dan batas antar negara. Maka tidak aneh jika pemangku kepentingan bisnis ini sangat perlu berkolaborasi demi meningkatkan layanan dari teknologi ini.
Saat ini, penggunaan Internet sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari dan terus berkembang pesat. Selain dari jumlah pengguna yang terus bertambah, layanan yang diberikan pun semakin bervariasi dan menggeser teknologi konvensional. Aplikasi Voice-over Internet Protocol (VoIP), Instant Messaging (IM), Video Call, dan Tele-Conference, adalah contoh nyata penerapan teknologi Internet sudah perlahan tapi pasti menggusur peran layanan telekomunikasi konvensional seperti voice call dan SMS.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga di dewan pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Tedi Supardi Muslih, yang juga mencalonkan diri sebagai calon Ketua Umum APJII periode 2018-2021 menjelaskan tentang peran strategis asosiasi yang didirikan sejak tanggal 15 Mei 1996 ini.
Mendekati 22 tahun usianya, dewan pengurus APJII sebenarnya telah meletakan berbagai fondasi penting dalam pengembangan industri internet di Indonesia, di antaranya melalui penetapan tarif jasa internet, pembentukan Indonesia-Network Information Center (ID-NIC), pembentukan Indonesia Internet Exchange, negosiasi tarif infrastruktur jasa telekomunikasi, dan pembuatan usulan jumlah dan jenis provider Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider).
Tedi yang saat ini mencalonkan diri menjadi calon Ketua Umum APJII periode 2018-2021, menjelaskan APJII mempunyai fungsi strategis dalam kancah global karena asosiasi ini telah didaulat oleh badan Internet dunia Asia Pacific Network Information Center (APNIC), untuk bertindak sebagai National Internet Registry untuk Indonesia.
APJII menyediakan layanan alokasi dan pendaftaran Internet resources (IP Address dan Autonomous System Number, atau ASN) dengan tujuan memungkinkan komunikasi melalui open system network protocols.
"Penomoran IP merupakan bagian dari sebuah sistem komunikasi yang sangat dibutuhkan dalam komunikasi internet dunia. Apalagi saat ini seluruh komunikasi yang bersifat tradisional atau analog, mulai beralih ke sistem IP Based,” ujar Tedi, yang merupakan pemilik dan pendiri PC24 Group, yakni bisnis grup yang bergerak di bidang komputer IT solution, dalam siaran persnya, Ahad (6/5).
"Akibatnya komunikasi video conference, telepon, transaksi bisnis, update informasi/berita, pelacakan lokasi, dan lain-lain kini mudah dan murah dilakukan, berkat adanya platform internet,” ungkapnya.
Untuk memudahkan pengelolaan informasi jaringan nasional, APJII menginisiasi Indonesia Network Information Center (ID-NIC) yang mempunyai fungsi dan peran dalam penyediaan informasi jaringan di Indonesia, sesuai dengan kebutuhan di dalam negeri maupun untuk kepentingan masyarakat Internasional.
Peran penting APJII dituangkan jelas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 32 tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 785 tahun 2017 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet Nasional. Dalam Permen ini, APJII menjalankan fungsi teknis sebagai Pengelola Protokol Internet Nasional
Tidak hanya itu, APJII juga telah berperan penting dalam pengadaan interkonektivitas dan telah membangun mekanisme operasional, teknis dan administratif untuk menjamin distribusi internet resources bagi anggotanya.
Salah satu upaya untuk memfasilitasi ketersediaan internet di daerah, APJII telah membentuk jaringan interkoneksi nasional untuk digunakan oleh setiap Penyelenggara Jasa Internet yang memiliki ijin beroperasi di Indonesia yakni disebut Indonesia Internet Exchange (IIX).
Tahun 2018 adalah tahun penting APJII terkait kepengurusan organisasinya karena pada tanggal 7-8 Mei akan diadakan Musyawarah Nasional (Munas) ke 10 yang bertempat di Inaya Putri Bali.
Dalam kesempatan ini, anggota APJII beranggotakan lebih dari 400 perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP) yang juga merupakan anggota ID-NIC akan memilih pengurus barunya untuk periode 2018-2021. Tidak tertutup kemungkinan hasil Munas akan memperpanjang masa kepengurusan hingga 5 tahun.
APJII telah memperluas keanggotannya karena diluar ISP, ada lebih dari 1.000 perusahaan perusahaan lainnya yang berkepentingan terhadap industri ini juga menjadi anggota, misalnya perusahaan penyedia teknologi (technology provider).
Sebagai calon ketua umum, Tedi melihat banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan asosiasi ini, misalnya Sejak awal pembentukannya, APJII telah meninisiasi draft Undang-Undang Internet guna meregulasi industri ini. Dalam kaitan ini, asosiasi memberikan masukan pada proses pembuatan regulasi baru yang berhubungan dengan industri internet.
"Sayangnya pemerintah banyak urusan lainnya, padahal undang undang ini penting untuk meregulasi industri ini,” ujar Tedi.
Selain itu, ada regulasi mendesak untuk segeral di golkan yakni rancangan undang undang RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Hal ini masuk domain Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) namun APJII berkepentingan dan berperan penting dalam memberi masukan.
Menurut Tedi yang juga berperan aktif sebagai salah satu konseptor sberdirinya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), skandal bocornya data pengguna Facebook menjadi momentum penting untuk Indonesia untuk segera mengimplementasikan perlundungan privasi konsumen yyang merupakan hak yang harus dihormati.
Sebagai calon ketua umum, Tedi berencana membangun suatu tim adhoc di dalam APJII yang responsif terutama untuk menangani masalah yang bersifat urgen, terutama melindungi kepentingan para anggota khususnya, juga kepentingan nasional pada umumnya. Akan juga diadakan riset dan pengembangan bersama, serta training sertifikasi yang berguna bagi anggota, selain juga mempererat hubungan dengan instansi pemerintah.
“Kedaulatan ruang cyber dalam konteks konvensional itu dibatasi oleh hal fisik seperti darat, laut, udara, dan diatur oleh rezim internasional. Uniknya, di ruang cyber itu batas-batasnya hanya berupa nomor IP. Oleh sebab itu, pelaku industri inilah yang berada di garda terdepan dalam menjamin kenyamanan publik menggunakan layanan internet,” ungkap Tedi, yang juga menjabat sebagai IT Cyber Security Specialist di Tim Asian Games 2018 di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
APJII selama ini telah membantu, dari sisi pendampingan untuk melakukan kajian, telaah, dari sisi teknis, hukum, dan legal atas semua aturan perundangan yang berdampak untuk industri internet secara keseluruhan.
Tedi menawarkan beberapa program terkait pencalonannya sebagai Ketua Umum APJII di Munas ke 10 APJII nanti. Diantaranya menjamin ketersediaan kolaboratif Content Delivery Network di 34 propinsi di Indonesia yang menyediakan fasilitas IIX.
Program lainnya adalah menyediakan pelayananan konsultasi gratis satu pintu terkait perizinan dan regulasi Internet untuk anggota dan calon anggota APJII, mengembangkan aplikasi untuk mempermudah ISP ketika membuat laporan pelayanan publik USO/BHP/LKO dalam format yang seragam.
Tedi juga berencana membantu ISP yang berskala mikro melalui pemberian subsidi selama 6 bulan, dan memberikan pelatihan teknis, asistensi pengembangan dan transfer knowledge untuk menciptakan SDM yang berkualitas, dan menjamin seluruh kebutuhan internet protokol (IP V4 / IPV6) untuk seluruh anggota APJII yang sesuai peraturan dan menjadikan Indonesia sebagai pengguna IP terbesar di Asia
Menurut pakar di dunia Internet yang pernah duduk sebagai ketua bidang kemitraan desk ketahanan & keamanan informasi cyber nasional (DK2ICN) di Kementrian politik, hukum & keamanan RI 2014, APJII juga sejatinya perlu memperkuat jalinan kemitraan dengan pemerintah, institusi pendidikan dan institusi swasta, media massa, selain juga kerjasama luar negeri.
Tedi mengapresiasi pengurus APJII saat ini, yang telah melakukan berbagai tugas penting untuk bermitra dengan banyak instansi pemerintah, misalnya Kemkominfo untuk perlawanan ISP gelap; untuk kesetaraan aturan yang wajar dalam mendapatkan proyek-proyek pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Di luar kepentingan bisnis, APJII, menurut Tedi perlu memperkuat sosialisasi hal-hal yang berhubungan dengan internet dan industrinya, misalnya sosialisasi mengenai ISP illegal, internet sehat, sosialisasi internet bagi pengguna awal.