REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Rudiantara menyebut langkah pemblokiran konten video milik akun Youtube, Kimi Hime telah sesuai dengan kebijakan kementeriannya. Rudiantara, di Jakarta, Jumat (26/7), menyebut kebijakan yang berlaku dalam koridor instansinya, tidak serta-merta melakukan pemblokiran konten atau platform digital yang diduga bermasalah tanpa upaya pembinaan sikap.
"Kebijakan Kominfo adalah pendekatan pembinaan sikap, didekati dan dihubungi. Jika tidak bisa dihubungi, kami melangkah pada tahap berikutnya. Itu pun kalau ada yang harus disesuaikan dari kontennya, kan (kami) tidak serta-merta blok," ujar Rudiantara.
Menkominfo menyebut konten video yang diblokir dari akun Youtube pemilik nama lengkap Kimberly Khoe itu tidak memiliki pembatasan umur, sehingga dikhawatirkan anak-anak yang menonton dapat terpengaruh dengan perilaku asusila. Kominfo juga telah meminta Google sebagai induk perusahaan Youtube untuk memberikan kategori usia penonton pada video dalam akun Kimi Hime.
Kebijakan Kemekominfo itu, lanjut Rudiantara, bukanlah suatu tindak represif yang berasal dari sebuah aduan masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai langkah pembinaan agar konten yang dihasilkan jadi lebih baik.
"(Hal) yang penting (adalah) kami undang. Dan, kita bicarakan dengan baik-baik. Kami bukan pemerintahan yang otoriter kok," ujar Rudiantara.
Kominfo telah menangguhkan setidaknya tiga video Youtube Kimi Hime yang dinilai vulgar. Kominfo juga menetapkan batas waktu pemanggilan Kimi Hime untuk mediasi dan klarifikasi video vulgar hingga Sabtu 27 Juli.