REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Konsorsium Wireless Telecom Universal (WTU) menyatakan akan menemui Menkominfo, Tifatul Sembiring, terkait pencabutan izin penyelanggaraan Wimax perusahaan itu yang dimenangkannya dalam tender
"Kami akan audiensi dengan Menkominfo, dan siap meminta klarifikasi soal pencabutan izin penyelenggaraan Broadband Wireless Access (BWA)," kata Direktur Utama WTU, Roy Rahajasa Yamin, di Jakarta, Rabu. Roy menjelaskan, pihaknya sudah berkirim surat kepada Menteri, dan akan bersedia menemui WTU pada pekan ini juga.
WTU adalah konsorsium 20 perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP) yang memenangkan tender penyelenggaraan Broadband Wireless Access (BWA) di pita 2,3 GHz di zona Riau, Papua dan Maluku.
Namun pada 27 Mei 2010 Kemkominfo menyatakan, izin prinsip WTU beserta dua perusahaan lainnya, Internux dan Konsorsium Comtronics, dicabut.
Alasan pencabutan izin menyelenggarakan jaringan pita lebar lokal Wimax 16.d ini, karena WTU, Internux dan Konsorsium Comtronics dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran "up fronf fee" dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi hingga batas waktu 20 April 2010.
Padahal diutarakan Roy, pihaknya sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 5,8 miliar, ditambah Rp 300 juta denda akibat keterlambatan. "Tapi, kenapa tiba-tiba dinyatakan dicabut, ini yang kami minta dijelaskan. Seharusnya ada semacam surat pemanggilan atau peringatan," tegas Roy.
Ia menambahkan, pihaknya pun hingga kini tidak mendapat surat pemberitahuan apapun soal pencabutan. Meski begitu, Roy menjelaskan, WTU masih berharap tidak ada pencabutan.
"Kemarin (Selasa, 1/6), kami bertemu dengan Dirjen Postel (Budi Setiawan--red), dan menyatakan bahwa belum ada putusan pencabutan baru pertimbangan pencabutan," ujar Roy.
"Kami tidak ingin berpersepsi bahwa antara Menkominfo dan Dirjen Postel terjadi ketidaksinkronan, namun bagaimana masalah ini dapat diselesaikan dengan tidak merugikan WTU," katanya.