REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan tetap membuka peluang untuk melakukan penataan ulang frekuensi dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya terbatas tersebut.
"Tata ulang frekuensi khususnya yang mendukung teknologi 'mobile broadband' akan tetap dilakukan agar kualitas layanan terbaik yang dirasakan pelanggan," kata Anggota Komite BRTI, Nonot Harsono, di Jakarta, Selasa.
Menurut Nonot, tata ulang blok 3G di frekuensi 2,1 GHz yang berhasil dituntaskan operator telekomunikasi sebelum jadwal yang ditetapkan yaitu 3 November 2013, dipicu adanya adanya kegiatan seleksi (beauty contest) 3G yang telah berhasil dilaksanakan pemerintah atau regulator.
Sedangkan lanjutan tata ulang bisa saja terjadi jika merger antara operator terealisasi. "Hal yang harus diperhatikan dalam tata ulang itu adalah masalah timing diselaraskan dengan pelaksanaan. Jangan sampai operator terbebani," ujar Nonot.
Seperti diketahui, pada Senin (21/10) lima operator berhasil menuntaskan migrasi blok 3G di frekuensi 2,1 GHz. Kelima operator itu adalah Telkomsel, Indosat, Tri, XL, dan Axis.
Dengan demikian urutan baru setelah pascamigrasi dari 12 blok yang ada di 2,1 GHz tersebut yaitu, Tri berada pada blok 1-2, Telkomsel menempati blok 3-4-5, Indosat 6-7, XL menempati 8-9-10, sedangkan Axis menghuni blok 11-12.
Saat ini posisi frekuensi yang dimiliki kelima operator itu dalam menyelenggarakan mobile broadband adalah, Telkomsel sebesar 7,5 MHz di pita 900 MHz, 22,5 MHz di 1800 MHz, dan 15 MHz di 2,1 GHz.
Indosat sebesar 10 MHz di 900 MHz, 20 MHz di 1800 MHz, dan 10 MHz di 2,1 GHz. XL sebesar 7,5 MHz di 900 MHz dan 1.800 MHz, dan 15 MHz di 2,1 GHz. Sementara Tri memiliki 10 MHz di 1800 MHz dan 2,1 Ghz. Adapun Axis 15 Mhz di 1.800 Mhz dan 10 MHz di 2,1 GHz.
Dari data tersebut terlihat alokasi spektrum untuk menggelar mobile broadband tidak berimbang, padahal kebutuhan bandwidth di masa datang kian besar.
Saat ini terlihat ada operator yang hanya mempunyai capacity band, tetapi ada juga yang memiliki capacity dan coverage band sekaligus.
Kebijakan rebalancing frekuensi sepertinya hal yang layak dilakukan pemerintah guna menghindari terjadinya penumpukan sumber daya alam terbatas di satu operator.
Pintu masuk rebalancing frekuensi terbuka lebar seiring akan adanya konsolidasi antara XL dan Axis yang tengah menunggu rekomendasi teknis pemerintah terkait kepemilikan frekuensi.