Senin 30 Nov 2020 14:37 WIB

Dibubarkan, Tugas dan Fungsi BRTI Beralih ke Kominfo

Pembubaran BRTI tidak menyalahi aturan internasional.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan dengan dibubarkannya BRTI, fungsi dan tugasnya beralih ke Kemenkominfo.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan dengan dibubarkannya BRTI, fungsi dan tugasnya beralih ke Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 membubarkan 10 badan maupun lembaga nonstruktural, di antaranya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Badan Pertimbangan Telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, BRTI telah resmi dibubarkan sejak Perpres terbit dan berlaku efektif.

"Dengan pembubaran BRTI, maka tugas, fungsi dan wewenang beralih ke Kominfo. Dengan demikian Badan Regulasi melekat pada tugas fungsi Kemenkominfo," ujar Johnny melalui pesan singkatnya, Senin (30/11).

Johnny menjelaskan selama ini kedudukan badan regulasi dalan praktiknya di setiap negara berbeda-beda, ada yang berupa kementerian dan ada juga badan tersendiri. Ia juga memastikan, Kemkominfo sebagai badan regulasi pemerintah akan bersikap independen terhadap industri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas sesuai perundang-undangan.

Karena itu, ia menilai pembubaran BRTI tidak menyalahi aturan internasional, lantaran di Indonesia tetap ada badan regulasi yang dipegang oleh negara dalam hal ini Kemenkominfo. "Ini bagian perampingan lembaga-lembaga yang tugas fungsinya tumpang tindih, menciptakan sistem Pemerintahan yang efisien dan efektivitas birokrasi yang optimal," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktural, terdiri dari komisi, badan, dan dewan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November lalu.

Dalam salinan dokumen perpres yang diunggah di lama resmi Sekretariat Negara, disebutkan, langkah pembubarkan lembaga ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan, serta mencapai rencana strategis pembangunan.

Kesepuluh lembaga yang dibubarkan disebutkan dalam Pasal 1 beleid tersebut, antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, serta Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Lembaga lain yang dibubarkan, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Kemudian dalam Pasal 2 beleid yang sama dijelaskan mengenai kelanjutan pelaksanaan tugas dari lembaga-lembaga yang dibubarkan. Untuk Dewan Riset Nasional, pekerjaan yang sebelumnya diemban lembaga tersebut akan dilaksanakan kementerian bidang IPTEK atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menangani riset dan inovasi. 

Dewan Ketahanan Pangan, selanjutnya akan digantikan oleh kementerian bidang pertanian. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, dilaksanakan oleh kementerian bidang pekerjaan umum dan kementerian bidang transportasi. Lantas Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian bidang olahraga. 

Kemudian, Komisi Pengawas Haji Indonesia akan diambil alih oleh kementerian bidang agama. Komite Ekonomi dan Indonesia Nasional akan dilanjutkan oleh kementerian urusan perekonomian. Badan Pertimbangan Telekomunikasi akan beralih kepada kementerian bidang komunisasi dan informatika. Komisi Nasional Lanjut Usia akan dijalankan oleh kementerian bidang sosial.

Kemudian Badan Olahraga Profesional Indonesia akan dialihkan kepada kementerian bidang olahraga. Terakhir, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan dialihkan kepada kementerian bidang komunikasi dan informatika.

Hal yang sama dengan urusan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang sebelumnya dikelola oleh masing-masing lembaga. Pengalihan ditujukan kepada kementerian yang berkaitan dengan bidang setiap lembaga. 

Kepastian mengenai pembubaran lembaga nonstruktural sebelumnya sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Juli 2020. Saat itu presiden menyebutkan pembubaran dan perampingan lembaga dilakukan demi meringkas organisasi yang berujung pada penghematan biaya dan anggaran. 

Presiden pun menyampaikan, tubuh organisasi yang lebih ringkas mampu membuat kinerja pemerintahannya berlari lebih kencang. Apalagi, ujar Jokowi, pandemi Covid-19 menuntut seluruh kementerian dan lembaga untuk bisa bekerja cepat. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement