Selasa 01 Dec 2020 07:47 WIB

Kemenkominfo Butuh Setahun Alih Fungsi Pegawai dan Aset BRTI

Pengalihan yang dilakukan mulai pendanaan, pegawai, aset, hingga arsip.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Telekomunikasi (Ilustrasi). Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang berkoordinasi untuk melaksanakan pengalihan tugas dan fungsi Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Foto: Reuters
Telekomunikasi (Ilustrasi). Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang berkoordinasi untuk melaksanakan pengalihan tugas dan fungsi Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang berkoordinasi untuk melaksanakan pengalihan tugas dan fungsi Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Hal ini setelah  Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga, termasuk BPT dan BRTI.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, Kemenkominfo akan melaksanakan pengalihan tugas dan fungsi dari BPT dan BRTI. Pengalihan mulai pendanaan, pegawai, aset, hingga arsip.

Baca Juga

"Pengalihan tersebut diselesaikan paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 ini," ujar Dedy dalam siaran pers yang dikutip Selasa (1/12).

Dedy mengatakan, dalam pengalihan tugas fungsi, pendanaan, pegawai hingga aset ini, Kemenkominfo berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPK), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan/atau kementerian/Lembaga terkait. "Hal-hal yang lebih teknis terkait dengan pembubaran ini sedang dikoordinasikan dan akan diinformasikan kemudian (jika diperlukan)," katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, BRTI telah resmi dibubarkan sejak Perpres terbit dan berlaku efektif. "Dengan pembubaran BRTI, maka tugas, fungsi dan wewenang beralih ke Kominfo. Dengan demikian Badan Regulasi melekat pada tugas fungsi Kemenkominfo," ujar Johnny melalui pesan singkatnya, Senin (30/11).

Johnny mengatakan selama ini kedudukan badan regulasi dalan praktiknya di setiap negara berbeda-beda, ada yang berupa kementerian dan ada juga badan tersendiri. Ia juga memastikan, Kemkominfo sebagai badan regulasi pemerintah akan bersikap independen terhadap industri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas sesuai perundang-undangan.

Karena itu, ia menilai pembubaran BRTI tidak menyalahi aturan international, lantaran di Indonesia tetap ada badan regulasi yang dipegang oleh negara dalam hal ini Kemenkominfo. "Ini bagian perampingan lembaga-lembaga yang tugas fungsinya tumpang tindih, menciptakan sistem Pemerintahan yang efisien dan efektivitas birokrasi yang optimal," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement