Rabu 23 Oct 2013 19:52 WIB

PN Bandung Akan Sita Aset PT Telkom

Telkom
Foto: Telkom Indonesia
Telkom

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera melaksanakan penetapan sita eksekusi terhadap Gedung PT Telekomunikasi Tbk terkait putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengabulkan gugatan perdata PT Giland Teknikatama sebesar Rp1,5 miliar.

"Pembacaan penetapan sita eksekusi Gedung Telkom yang dimohonkan PT Giland akan dilakukan dalam waktu dekat besok atau lusa," kata Panitera Muda Perdata PN Bandung Asep Dedi saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu. Asep mengatakan PN Bandung telah menerbitkan surat penetapan sita eksekusi kasus perdata antara PT Telkom dengan PT Giland.

Surat Penetepan Sita Eksekusi bernomor : 61/PDT/EKS/PUT.BANI/2013/PN.BDG tertanggal 22 Oktober 2013. Ia menuturkan awalnya pihak juru sita akan membacakan surat penetapan sita eksekusi Gedung Telkom.

Dirinya menambahkan jika PT Telkom tidak memenuhi putusan BANI untuk membayar Rp1,5 miliar kepada PT Giland maka pengadilan akan mengeluarkan surat perintah pengosongan Gedung Telkom. "Selanjutnya akan dilelang di muka umum untuk membayar uang sesuai putusan BANI," ujar Asep.

Sementara itu, pengacara PT Giland Reknikatama, Makrifat Putra mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap Gedung Telkom pusat, karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan putusan BANI.

Makrifat menganggap PT Telkom telah melanggar hukum karena tidak membayar uang Rp1.5 miliar kepada PT Giland sesuai putusan BANI yang bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap.

Makrifat menuturkan pihaknya masih menunggu PN Bandung untuk mengagendakan waktu yang tepat untuk melaksanakan penetapan sita eksekusi tersebut.

Sementara itu, Divisi Hukum PT Telkom Mas'ud enggan berkomentar lebih lanjut karena belum mendapatkan informasi penetapan sita eksekusi dari PN Bandung. "Saya nggak tahu Pak, dan untuk kasus ini kami sudah serahkan kasus ini ke kuasa hukum dan belum dapat informasi sita eksekusi," tutur Masud.

Namun Masud menyatakan pihaknya akan berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Sama halnya dengan pengacara PT Telkom, Ifzi Irwansyah menuturkan pihaknya tidak memiliki kompetensi menjelaskan kasus tersebut. "Silahkan datang saja ke kantor," ucap Ifzi.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement