#1-januari
Selasa , 10 Dec 2013, 13:57 WIB
2014, Penduduk Tak Wajib Lapor Soal Administrasi Kependudukan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 2014, penduduk Indonesia tidak lagi diwajibkan melaporkan peristiwa penting dan perubahan status kependudukan. Seperti kelahiran, kematian, status pernikahan dan pindah alamat. Tahun depan, pemerintah yang...
Kamis , 21 Nov 2013, 23:59 WIB
Kenapa KTP, KK, dan Akta Kelahiran Bisa Bebas Biaya?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, terhitung mulai 1 Januari 2014, pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Menurutnya, pembebasan biaya administrasi kepentudukan ini merupakan hasil dari revisi UU Nomor 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang telah disepakati Komisi II DPR dan mendagri. Selain pembebasan biaya, RUU Adminduk...
Kamis , 21 Nov 2013, 23:47 WIB
Mulai 1 Januari, KTP, KK, dan Akta Kelahiran Bebas Biaya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terhitung mulai 1 Januari 2014, pemerintah...