REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 2014, penduduk Indonesia tidak lagi diwajibkan melaporkan peristiwa penting dan perubahan status kependudukan. Seperti kelahiran, kematian, status pernikahan dan pindah alamat. Tahun depan, pemerintah yang wajib menghampiri penduduk untuk mencatatkan setiap perubahan status kependudukan.
"Dalam pelayanan administrasi kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk. Hal itu diubah menjadi yang aktif adalah pemerintah," kata Mendagri Gamawan Fauzi seperti dilansir setkab.go.id.
Menurutnya, pemerintah melalui petugas yang ditunjuk akan menjemput bola untuk mencari tahu dan mencatatkan setiap peristiwa penting terkait kependudukan warga. Aktivitas jemput bola itu juga akan didukung dengan pemberian pelayanan keliling kepada warga.
Tetapi, mekanisme pola jemput bola itu masih dibahas oleh jajaran Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan dinas di seluruh Indonesia. Disampaikan, payung hukumnya adalah peraturan pemerintah yang tengah digodok.
"Kami menampung masukan dinas dukcapil, bagaimana nanti mekanismenya, dari RT sampai kelurahan dan seterusnya," kata Gamawan.
DPR akhirnya mengesahkan UU Admisnistrasi Kependudukan (Adminduk), Selasa (26/11). Itu merupakan perubahan atas UU Nomor 23/2006.
Selain mengatur soal stelsel aktif yang dilakukan pemerintah dalam mencatat peristiwa penting kependudukan, undang-undang itu juga mengatur soal pencatatan nama ayah dalam akta kelahiran bagi anak hasil nikah siri. Serta penetapan pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) seumur hidup.