Selasa 10 Dec 2013 13:57 WIB

2014, Penduduk Tak Wajib Lapor Soal Administrasi Kependudukan

Red: Mansyur Faqih
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 2014, penduduk Indonesia tidak lagi diwajibkan melaporkan peristiwa penting dan perubahan status kependudukan. Seperti kelahiran, kematian, status pernikahan dan pindah alamat. Tahun depan, pemerintah yang wajib menghampiri penduduk untuk mencatatkan setiap perubahan status kependudukan.

"Dalam pelayanan administrasi kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk. Hal itu diubah menjadi yang aktif adalah pemerintah," kata Mendagri Gamawan Fauzi seperti dilansir setkab.go.id.

Menurutnya, pemerintah melalui petugas yang ditunjuk akan menjemput bola untuk mencari tahu dan mencatatkan setiap peristiwa penting terkait kependudukan warga. Aktivitas jemput bola itu juga akan didukung dengan pemberian pelayanan keliling kepada warga.

Tetapi, mekanisme pola jemput bola itu masih dibahas oleh jajaran Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan dinas di seluruh Indonesia. Disampaikan, payung hukumnya adalah peraturan pemerintah yang tengah digodok.