![Calon penumpang antre untuk melapor diri (check in) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Ahad (8/5/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan aturan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan sekaligus soal penggunaan masker.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/calon-penumpang-antre-untuk-melapor-diri-check-in-di_220508212604-581.jpg)
Rabu , 18 May 2022, 14:15 WIB
Protokol Kesehatan Dilonggarkan, Cek Aturan Baru Perjalanan
![Petugas kesehatan bersiap menyuntikan vaksin booster COVID-19 ke seorang warga di bawah jembatan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (2/4/2022). Vaksinasi yang diselenggarakan Polri diikuti warga sekitar dan pedagang Ciputat yang berencana akan mudik lebaran.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/petugas-kesehatan-bersiap-menyuntikan-vaksin-booster-covid-19-ke-seorang_220402151645-276.jpg)
Selasa , 05 Apr 2022, 21:55 WIB
Ini Aturan Perjalanan Transportasi Domestik Saat Mudik untuk Dewasa Maupun Anak
![Perjalanan Keluar Kota/Kabupaten Kini Wajib Dua Kali Vaksin](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/perjalanan-keluar-kotakabupaten-kini-wajib-dua-kali_211215012311-483.jpg)
Rabu , 15 Dec 2021, 02:22 WIB
Perjalanan Keluar Kota/Kabupaten Kini Wajib Dua Kali Vaksin
![Petugas medis Polres Kendari memasukan cairan vaksin kedalam spoit suntik saat vaksinasi COVID-19, (ilustrasi). Perjalanan keluar daerah wajib memenuhi persyaratan vaksin dosis penuh dan antigen.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/petugas-medis-polres-kendari-memasukan-cairan-vaksin-kedalam-spoit_211202102417-569.jpg)
Jumat , 10 Dec 2021, 19:06 WIB
Perjalanan Keluar Daerah Saat Nataru Wajib Dua Kali Vaksin
![Penumpang mengantre di pos pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Denver, Amerika Serikat pada 24 Agustus 2021. Pemerintah AS mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan asing.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/penumpang-mengantre-di-pos-pemeriksaan-keamanan-di-bandara-internasional_211026111205-787.jpg)
Selasa , 26 Oct 2021, 11:12 WIB
AS Keluarkan Aturan Baru Vaksin Bagi Pelaku Perjalanan Asing
![Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9). Pemerintah resmi mengatur pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/calon-penumpang-pesawat-berjalan-di-area-terminal-3-bandara_210921215639-266.jpg)
Kamis , 21 Oct 2021, 16:06 WIB
Pelaku Perjalanan Udara Jawa-Bali Wajib Tes PCR
![Perjalanan menggunakan moda transporasi udara (ilustrasi). Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait Instruksi Mendagri terbaru.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/082217400-1633951877-830-556.jpg)
Rabu , 20 Oct 2021, 06:47 WIB
Kemenhub Respons Aturan Perjalanan Baru Terbitan Mendagri
![Penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (29/6/2021). Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2021 yang berisi perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara Ngurah Rai dengan mewajibkan mereka menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/penumpang-pesawat-membawa-barang-bawaan-di-terminal-domestik-bandara_210629175613-122.jpg)
Kamis , 07 Oct 2021, 06:09 WIB
Ini Syarat Baru Bagi Penumpang Perjalanan Udara Domestik
![Calon penumpang kereta api menghembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/2). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan perjalanan transportasi kereta api dan darat selama libur imlek. Republika/Putra M. Akbar](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/003289700-1612437330-830-556.jpg)
Rabu , 10 Feb 2021, 12:43 WIB
Libur Imlek, Ini Aturan Perjalanan KA dan Transportasi Darat
![Petugas kesehatan melakukan Rapid Test Antigen kepada calon penumpang kereta jarak jauh di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12). Mulai Selasa 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.Prayogi/Republika.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/010514600-1608539165-830-556.jpg)
Rabu , 27 Jan 2021, 01:25 WIB
Aturan Perjalanan Dalam Negeri-Internasional Diperpanjang
![Petugas memeriksa tiket calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pengetatan pembatasan membuat aturan perjalanan di Jawa Bali turut diketatkan, dengan keharusan tes antigen dan PCR.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/petugas-memeriksa-tiket-calon-penumpang-pesawat-udara-di-terminal_210105202655-304.jpg)
Senin , 11 Jan 2021, 17:03 WIB
Ini Aturan Perjalanan di Masa Pengetatan Pembatasan
![Tenaga medis melakukan pengambilan sampel saat rapid tes antigen. ilustrasi](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/032116300-1609926755-830-556.jpg)
Sabtu , 09 Jan 2021, 01:54 WIB
Satgas Perpanjang dan Perketat Aturan Perjalanan
![Sejumlah penumpang mengantri untuk memasuki area peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta (ilustrasi). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru perjalanan bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh.Prayogi/Republika.](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/014527400-1606809970-830-556.jpg)
Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Bagi Penumpang KA Jarak Jauh
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini (21/12) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menyesuaikan dengan sejumlah regulasi, salah satunya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3...