Ahad 17 Jul 2022 13:07 WIB

In Picture: Sentra Vaksinasi Booster di Bandara Husein Sastranegara

Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat udara telah divaksin booster mulai 17 Juli. .

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum disuntik vaksin Covid-19 di Sentra Vaksinasi Booster, Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Ahad (17/7/2022). Pihak otoritas Bandara Husein Sastranegara mendirikan sentra vaksinasi booster yang ditujukan bagi masyarakat umum dan calon penumpang pesawat terbang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru yakni pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan berpergian wajib vaksinasi dosis ketiga (booster). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah warga berada di area observasi usai disuntik vaksin Covid-19 di Sentra Vaksinasi Booster, Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Ahad (17/7/2022). Pihak otoritas Bandara Husein Sastranegara mendirikan sentra vaksinasi booster yang ditujukan bagi masyarakat umum dan calon penumpang pesawat terbang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru yakni pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan berpergian wajib vaksinasi dosis ketiga (booster). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum disuntik vaksin Covid-19 di Sentra Vaksinasi Booster, Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Ahad (17/7/2022). Pihak otoritas Bandara Husein Sastranegara mendirikan sentra vaksinasi booster yang ditujukan bagi masyarakat umum dan calon penumpang pesawat terbang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru yakni pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan berpergian wajib vaksinasi dosis ketiga (booster). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 usai disuntik vaksin Covid-19 di Sentra Vaksinasi Booster, Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Ahad (17/7/2022). Pihak otoritas Bandara Husein Sastranegara mendirikan sentra vaksinasi booster yang ditujukan bagi masyarakat umum dan calon penumpang pesawat terbang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru yakni pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan berpergian wajib vaksinasi dosis ketiga (booster). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga di Sentra Vaksinasi Booster, Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Ahad (17/7/2022). Pihak otoritas Bandara Husein Sastranegara mendirikan sentra vaksinasi booster yang ditujukan bagi masyarakat umum dan calon penumpang pesawat terbang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru yakni pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan berpergian wajib vaksinasi dosis ketiga (booster). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan ke warga di Sentra Vaksinasi Booster, Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Ahad (17/7/2022). Pihak otoritas Bandara Husein Sastranegara mendirikan sentra vaksinasi booster yang ditujukan bagi masyarakat umum dan calon penumpang pesawat terbang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru yakni pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan berpergian wajib vaksinasi dosis ketiga (booster). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum disuntik vaksin Covid-19 di Sentra Vaksinasi Booster, Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Ahad (17/7/2022). Pihak otoritas Bandara Husein Sastranegara mendirikan sentra vaksinasi booster yang ditujukan bagi masyarakat umum dan calon penumpang pesawat terbang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru yakni pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan berpergian wajib vaksinasi dosis ketiga (booster). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga di Sentra Vaksinasi Booster, Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Ahad (17/7/2022). Pihak otoritas Bandara Husein Sastranegara mendirikan sentra vaksinasi booster yang ditujukan bagi masyarakat umum dan calon penumpang pesawat terbang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru yakni pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan berpergian wajib vaksinasi dosis ketiga (booster). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga di Sentra Vaksinasi Booster, Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Ahad (17/7/2022). Pihak otoritas Bandara Husein Sastranegara mendirikan sentra vaksinasi booster yang ditujukan bagi masyarakat umum dan calon penumpang pesawat terbang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru yakni pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan berpergian wajib vaksinasi dosis ketiga (booster). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga di Sentra Vaksinasi Booster, Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Ahad (17/7/2022). Pihak otoritas Bandara Husein Sastranegara mendirikan sentra vaksinasi booster yang ditujukan bagi masyarakat umum dan calon penumpang pesawat terbang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru yakni pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan berpergian wajib vaksinasi dosis ketiga (booster). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Warga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum disuntik vaksin Covid-19 di Sentra Vaksinasi Booster, Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Ahad (17/7/2022).

Pihak otoritas Bandara Husein Sastranegara mendirikan sentra vaksinasi booster yang ditujukan bagi masyarakat umum dan calon penumpang pesawat terbang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru yakni pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan berpergian wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement