Advertisement
#bangunan-atas-tanah-kai
Kamis , 06 Apr 2017, 01:00 WIB
KAI Beri Waktu 4 Hari Warga Manggarai Kosongkan Rumah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT KAI kembali melayangkan surat peringatan kedua kepada warga Manggarai yang tinggal di atas tanah milik KAI untuk mengosongkan rumahnya. Warga diberi kesempatan hingga Ahad (9/4)...
Rabu , 05 Apr 2017, 09:30 WIB
11 Bangunan di Manggarai Berdiri di Tanah PT KAI Segera Ditertibkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- 11 bangunan akan ditertibkan dengan luas tanah 1.150 meter persegi. Warga akan mendapatkan kompensasi dari pihak PT KAI yang sudah diperhitungkan keseluruhannya sesuai aturan penertiban oleh Direksi PT KAI. Humas PT KAI, Suprapto, menjelaskan bangunan permanen akan dihargai Rp 250 ribu per meter persegi, dan untuk bangunan non permanen Rp 200 ribu per meter persegi. "Bukan per...