Advertisement
#bea-balik-nama-naik
Kamis , 12 Dec 2019, 17:39 WIB
In Picture: Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen yang mulai berlaku sejak Rabu (11/12/2019)....
Senin , 24 Jun 2019, 19:29 WIB
DKI Usul Bea Balik Nama Kendaraan Naik Jadi 12,5 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan penjelasan rancangan peraturan daerah (perda) tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Salah satunya terkait penyesuaian tarif BBNKB menjadi 12,5 persen dari yang sebelumnya sebesar 10 persen. "Penyesuaian tarif BBNKB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya satu persen," ujar Anies...