REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan penjelasan rancangan peraturan daerah (perda) tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Salah satunya terkait penyesuaian tarif BBNKB menjadi 12,5 persen dari yang sebelumnya sebesar 10 persen.
"Penyesuaian tarif BBNKB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya satu persen," ujar Anies di dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif BBNKB merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 12 Juli 2018 lalu. Hal lain yang ada dalam perubahan Perda tersebut ialah menambah ketentuan bahwa pemerintah, lembaga dan instansi lainnya sebagai wajib pajak BBNKB.
Disebutkan pula penambahan pelaporan BBNKB dapat dilakukan secara online. Selain itu, penambahan persyaratan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai jembatan integrasi data wajib pajak secara online.
"Serta penambahan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya," lanjut Anies.
Anies juga memaparkan realisasi pelaksanaan Anggaran Dasar Belanja Daerah (APBD) 2018. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 65,81 triliun dan yang terealisasi sebanyak Rp 61,24 triliun atau 93,05 persen.
Ia merinci, pendapatan asli daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp 43,4 triliun atau 97,69 persen dari target Rp 44,5 triliun. Terdiri dari pajak daerah Rp 37,54 triliun, retribusi daerah Rp 578,55 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 592,96 miliar, dan lain-lain Rp 4,62 triliun.
Kemudian komponen realisasi pendapatan transfer Rp 17,85 triliun atau 83,43 persen dari target Rp 21,4 triliun. Ditambah komponen realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebanyak Rp 53,51 miliar atau 92,27 persen dari target Rp 57,99 miliar.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafruddin menjelaskan, kenaikan tarif BBNKB menjadi 12,5 persen didasarkan pada keadilan. Sebab, tarif 12,5 persen sudah disesuaikan di beberapa wilayah di Jawa-Bali.
"Alasan kenaikan itu biar sama rata. Kita beli kendaraan dimanapun bea balik nama sama," kata Faisal usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia menuturkan, saat ini DKI Jakarta tarif BBNKB masih murah dibandingkan wilayah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Sehingga, masyarakat yang akan membeli kendaraan motor maupun mobil dikenakan biaya yang sama di Pulau Jawa dan Bali.
Ia menerangkan, 12,5 persen berlaku untuk kepemilikan kendaraan pertama. Sedangkan, kendaraan kedua dan seterusnya hanya dikenakan tarif satu persen.