Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9).

Menkeu: Beli Barang di Luar Negeri Kena Bea Masuk Impor

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, tidak terdapat aturan baru dari ketentuan bea masuk untuk barang mewah yang dibawa dari luar negeri. Aturan tersebut sudah ada sejak 1996 dan kemudian direvisi pada 2017 menjadi Peraturan Menkeu Nomor 188/PMK.04/2010.Ia menjelaskan, pada prinsipnya semua barang yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia dianggap sebagai barang impor. ''Untuk barang penumpang yang...