Advertisement
#caleg-terdakwa
Kamis , 13 Feb 2014, 12:49 WIB
Surat Suara Bagi Caleg Terdakwa Tak Dicoret
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengakui nama calon legislatif yang sudah menjadi terdakwa dan telah berkekuatan hukum tetap sudah tidak bisa dicoret dari surat suara. Hal...
Senin , 06 May 2013, 15:21 WIB
KPU: Tersangka dan Terdakwa Boleh 'Nyaleg'
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon anggota legislatif yang berstatus hukum sebagai tersangka bahkan terdakwa masih memenuhi syarat mengikuti pemilu legislatif. "Tersangka, ga masalah. Kalau sudah in craht dan dijatuhi hukuman baru enggak boleh," kata Komisioner KPU, Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Senin (6/5). Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang pencalonan, menurut Arief, pada Pasal 4...