Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.

Komisi II: Pj Kepala Daerah Jangan untuk Kepentingan Capres

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, pejabat (Pj) kepala daerah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, jangan sampai penunjukannya dimanfaatkan untuk kepentingan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. "Ratusan Pj Kepala Daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi batalion politik yang akan bekerja untuk kepentingan partai...