Kamis , 09 Dec 2021, 20:51 WIB
Filantropi Indonesia Dorong Kemensos Tinjau Ulang Permensos PUB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia Hamid Abidin mendorong agar Kementerian Sosial meninjau ulang dan merevisi Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang). Filantropi Indonesia menilai banyak pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan kegiatan filantropi.
"Kemensos perlu menengok RUU Penyelenggaraan Sumbangan yang sudah berhasil disusun dan tengah diajukan ke DPR untuk dijadikan rujukan,"...