#hukum-barang-temuan
Jumat , 24 Jan 2025, 18:37 WIB
Tak Sengaja Temukan Barang, Bagaimana Adab yang Baik Menurut Ajaran Islam?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Viral di media sosial seorang pegawai minimarket yang terlibat cekcok dengan seorang pria terkait penemuan sebuah ponsel. Pegawai itu berhasil melacak ponselnya yang hilang dan menemukannya...
Kamis , 29 Aug 2024, 09:03 WIB
Bagaimana Hukum Islam tentang Barang Temuan?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernahkah Anda menemukan barang entah punya siapa tergeletak di jalan? Dalam istilah fikih, benda itu berstatus barang temuan alias al-luqathah. Al-luqathah adalah semua barang yang terjaga, yang tersia-sia, dan tidak diketahui pemiliknya. Umumnya berlaku untuk barang yang bukan hewan. Adapun hewan disebut ad-dhallah (tersesat). Hukum mengambil barang temuan disunahkan, bahkan ada pendapat yang mengatakan diwajibkan. Jika di suatu tempat...