
Selasa , 12 Jun 2012, 18:43 WIB
Kamis , 27 Mar 2025, 20:32 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Khamar atau minuman keras adalah salah satu jenis minuman yang haram dikonsumsi oleh orang Islam. Ini mencakup segala yang memabukkan, baik yang berasal dari hasil olahan...
Sabtu , 19 Dec 2020, 05:37 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama sepakat khamar haram diminum, sementara alkohol merupakan unsur ramuan yang memabukkan. Namun, apakah hukum alkohol sama dengan khamar? Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, dari analisa sampel minuman yang memabukkan, biasanya terdapat alkohol dengan kadar yang berkisar antara 8-20 persen. Sisanya terdiri dari air dan karbohidrat. Ini berarti alkohol bukanlah mutlak khamar. Alkohol...
Selasa , 13 Oct 2020, 06:07 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meminum khamar atau alkohol yang memabukkan dilarang...
Senin , 12 Oct 2020, 05:04 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Segala yang diperintahkan dan dilarang oleh...
Selasa , 12 Jun 2012, 19:49 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Anton, yang tak kalah penting diketahui ialah...
Selasa , 12 Jun 2012, 18:43 WIB