![Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Kecamatan Gondang, Tulungagung, Hasan (41) yang akrab disapa Mami, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan pengelola kedai kopi tersebut, juga mengaku sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/ditreskrimum-kepolisian-daerah-jawa-timur-menangkap-warga-kecamatan-gondang-_200120151219-974.jpg)
Selasa , 21 Jan 2020, 00:13 WIB
Kamis , 20 Feb 2020, 12:11 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Hendri Mufida (32 tahun), mantan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Tulungagung atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur....
Kamis , 23 Jan 2020, 05:33 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis perlindungan anak, Fahira Idris menilai predator anak yang juga Ketua Ikatan Gay Tulungagung Hasan (41 tahun) sudah layak dijerat dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Pelaku juga layak dapat hukuman tambahan kebiri kimia atas kebiadabannya yang diduga telah mencabuli dan menyetubuhi 11 anak laki-laki. "Sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang...
Kamis , 23 Jan 2020, 00:57 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia...
Selasa , 21 Jan 2020, 15:05 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim,...
Selasa , 21 Jan 2020, 12:47 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Dadang Kurnia, Fauziah MursidSatu lagi kasus pelecehan...
Selasa , 21 Jan 2020, 00:13 WIB