Kementerian Keuangan menyebutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2020  (ilustrasi)

Asyik, Insentif PPN Pembelian Rumah Resmi Berlaku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kementerian Keuangan menyebutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2020 diundangkan. Insentif tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global. "PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini sudah diundangkan dan sudah berlaku," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio...

Warga mengamati maket salah satu perumahan yang ditawarkan dalam salah satu pameran properti (ilustrasi). Institute For Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan insentif pajak otomotif dan properti bisa dialihkan ke sektor lain pada tahun ini. Kedua sektor tersebut dinilai Indef sudah mampu tumbuh cukup tinggi.

Indef Sarankan Insentif Otomotif dan Properti Dialihkan ke Sektor Lain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa menyarankan insentif pajak otomotif dan properti bisa dialihkan ke sektor lain pada tahun ini. Kedua sektor tersebut dinilai Indef sudah mampu tumbuh cukup tinggi. "Ternyata insentif dari pemerintah di tahun 2021 untuk kedua sektor tersebut mampu mendorong pertumbuhan perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya, serta real estat,"...