Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021).Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberlakukan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan syarat tertentu yang diterapkan secara bertahap yakni mulai pada bulan Maret hingga Desember 2021.

Insentif PPnBM Berkontribusi 1 Persen Terhadap Perekonomian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kontribusi pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dan insentif bagi perumahan sebesar satu persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Kebijakan itu pun dipastikan memiliki multiplier effect.  “Secara langsung kita melihat bisa menambahkan pertumbuhan 0,9 sampai 1 persen dengan multiplier effect-nya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Senin...

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penerimaan pajak yang menurun 19,7 persen dari tahun 2019 mencapai Rp 1,332,7 triliun menjadi Rp 1.070 triliun pada 2020 karena perekonomian mengalami kontraksi dan kucuran insentif pajak akibat pandemi COVID-19.

Menkeu: Penerimaan Pajak Turun karena Ekonomi Kontraksi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penerimaan pajak yang menurun 19,7 persen dari tahun 2019 mencapai Rp 1,332,7 triliun menjadi Rp 1.070 triliun pada 2020 karena perekonomian mengalami kontraksi dan kucuran insentif pajak akibat pandemi COVID-19. “Ini yang menyebabkan juga beberapa penerimaan memang kita foregone atau ditanggung pemerintah karena memang ditujukan memberikan ruang bagi masyarakat,” kata Sri Mulyani...