Terdakwa Richard Eliezer saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Richard Eliezer penjara 12 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Sidang Sempat Gaduh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Richard Eliezer (RE) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut terkait dengan peran Richard sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). “Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perampasan nyawa orang secara bersama-sama,” kata Jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan untuk Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan...

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brogador Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).  Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). Saksi-saksi tersebut diantaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dan anggota Polri lainnya. Republika/Thoudy Badai

Bharada E Sebut Sosok Perempuan Menangis di Rumah Jalan Bangka, Ini Respons Ferdy Sambo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menegaskan bahwa tidak ada motif lain dalam pembunuhan Brigadir J selain motif pelecehan seksual. Ia membantah kesaksian mantan ajudannya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. "Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan?" kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri...