Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).Majelis sidang banding kode etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J. Dengan putusan tersebut, mantan Kadiv Propam tersebut resmi dipecat sebagai anggota Polri. Republika/Thoudy Badai

Mabes Polri Bantah Gatot Nurmantyo, Putusan Pemecatan Sambo Final dan Mengikat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri membantah spekulasi Jenderal Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo tentang Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo yang dapat kembali aktif sebagai anggota kepolisian setelah dipecat lewat putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding, Senin (19/9/2022). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, putusan KKEP banding yang memecat tidak hormat mantan Kadiv Propam Polri itu final dan mengikat. “Keputusan...

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. Republika/Thoudy Badai

Kontradiksi Ferdy Sambo

REPUBLIKA.CO.ID, Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar selama hampir 17 jam pada Kamis (25/8) lalu berujung pada keputusan pemecatan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Putusan pemecatan itu, imbas dari vonis bersalah atas pelanggaran etik yang dilakukan Sambo menyusul perannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sidang KEPP terhadap Sambo...