Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.

Yorrys Raweyai: Saya Pikir tak Mungkin Pemerintah Mau Sengsarakan Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta seluruh pihak untuk melihat secara jernih polemik Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ia meyakini peraturan menteri (permen) tersebut tidak serta merta dibuat pemerintah tanpa dilakukan kajian."Saya pikir tidak mungkin pemerintah akan menyengsarakan rakyat, itu tidak mungkinlah, di semua negara....

Ilustrasi pekerja atau karyawan. Pemerintah diminta buka ruang dialog dengan pihak terkait soal aturan baru JHT

Soal Aturan Baru JHT, Pemerintah Diminta Buka Ruang Dialog   

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  Pemerintah harus membuka ruang diskusi dengan para pekerja terkait aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT).  Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menanggapi aturan baru yang dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah itu.   Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. "Ini harus ada jalan tengah atau solusi. Pemerintah...