![Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menggandeng Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol untuk sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di kalangan seniman dan pelaku budaya.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/dewan-kesenian-jakarta-dkj-menggandeng-kantor-cabang-bpjs-ketenagakerjaan_240323113835-870.jpg)
Sabtu , 23 Mar 2024, 11:39 WIB
Perlindungan Seniman dan Budayawan: Kolaborasi DKJ dan BPJS Ketenagakerjaan
![Sejumlah pekerja berjalan sepulang kerja di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Senin (10/10/2022). Berdasarkan data dari Mercer Marsh Benefits, 37 persen karyawan Indonesia mengalami gangguan kesehatan mental (stres) sehari-harinya yang salah satunya terkait kondisi finansial yang lebih buruk dari sebelumnya dikarenakan ketidakpastian ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/043216800-1665404899-830-556.jpg)
Rabu , 06 Sep 2023, 07:02 WIB
BPJSTk: Hanya 26,97 Persen Pekerja yang Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
![Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik (ilustrasi). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan ada lebih dari satu juta pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2022.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/035485200-1671117869-830-556.jpg)
Selasa , 03 Jan 2023, 23:16 WIB
Apindo: Lebih Dari Satu Juta Pekerja Kena PHK pada 2022
![Dana pensiun (ilustrasi). Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) meski iurannya menunggak karena tak dibayarkan oleh perusahaan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/dana-pensiun-ilustrasi-_180205135917-880.png)
Kamis , 28 Apr 2022, 22:15 WIB
Pekerja Tetap Bisa Cairkan Dana JHT Meski Perusahaan Menunggak Iuran
![Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/menteri-tenaga-kerja-menaker-ida_220215084952-227.jpeg)
Kamis , 28 Apr 2022, 15:32 WIB
Aturan JHT Terbaru, Dana Bisa Dicairkan Saat Terkena PHK atau Mengundurkan Diri
![Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) memberikan keterangan soal revisi Pemernenaker 2/2022 kepada awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3). Ida menyatakan, revisi ini akan mengembalikan ketentuan pencairan dana JHT seperti aturan lama, yang berarti pekerja tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk menarik dana tersebut.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/menteri-ketenagakerjaan-ida-fauziyah-tengah-memberikan-keterangan-soal-revisi_220317093132-349.jpeg)
Kamis , 17 Mar 2022, 09:34 WIB
Menaker akan Kembalikan Ketentuan Klaim JHT ke Aturan Lama
![Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/nasabah-melakukan-pencairan-dana-jaminan-hari-tua-jht-di_220214162914-670.jpg)
Rabu , 16 Mar 2022, 18:19 WIB
Menaker Ida: Revisi Permenaker JHT Disertai Kemudahan Syarat Pencairan
![Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) memberikan keterangan soal revisi Pemernenaker 2/2022 kepada awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3). Ida menyatakan, revisi ini akan mengembalikan ketentuan pencairan dana JHT seperti aturan lama, yang berarti pekerja tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk menarik dana tersebut.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/menteri-ketenagakerjaan-ida-fauziyah-tengah-memberikan-keterangan-soal-revisi_220316140401-715.jpg)
Rabu , 16 Mar 2022, 14:17 WIB
Menaker: Revisi Permenaker 2/2022 Kembalikan Aturan Pencairan JHT ke Ketentuan Lama
![Pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT) menyelesaikan proses administrasi saat proses akad kredit massal di Serpong, Tangerang (30/11). Bank BTN berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek menggelar akad massal kredit rumah pekerja MLT program Jaminan Hari Tua guna memperluas fasilitas pembiayaan kepada pada pekerja diantaranya fasilitas kredit kepemilikan rumah dan renovasi rumah dan menargetkan realisasi kredit MLT tersebut mencapai Rp100 miliar hingga akhir tahun 2021. Foto: Tahta Aidilla/Republika.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/035389100-1638269005-830-556.jpg)
Selasa , 01 Mar 2022, 19:10 WIB
Pengelolaan Dana JHT BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan Internasional
![Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/042681200-1645599462-830-556.jpg)
Selasa , 01 Mar 2022, 16:52 WIB
Pakar UGM: Kebijakan JHT tak Sensitif Pekerja
![Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di nilai akan menambah penderitaan dan kesengsaraan kaum buruh.Prayogi/Republika](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/087138100-1645599484-830-556.jpg)
Kamis , 24 Feb 2022, 13:20 WIB
Lamanya Pencairan JHT Bisa Meningkatkan Kemiskinan
![Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksi ini mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur tentang Pencarian Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, dalam aksi ini hanya diikuti oleh beberapa orang saja.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/009410800-1645419172-830-556.jpg)
Selasa , 22 Feb 2022, 16:14 WIB
Buruh DIY Minta Permenaker JHT Dicabut dan Danais Digunakan
![Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/017604300-1645002809-830-556.jpg)
Yorrys Raweyai: Saya Pikir tak Mungkin Pemerintah Mau Sengsarakan Rakyat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta seluruh pihak untuk melihat secara jernih polemik Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ia meyakini peraturan menteri (permen) tersebut tidak serta merta dibuat pemerintah tanpa dilakukan kajian."Saya pikir tidak mungkin pemerintah akan menyengsarakan rakyat, itu tidak mungkinlah, di semua negara....
![.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/080208100-1645264896-jqckp5gqkwjpg.jpg)
Sabtu , 19 Feb 2022, 17:50 WIB
Ini Dua Hal yang Perlu Diwaspadai dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kita
![Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada hakikatnya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di masa tua. (Foto terkait: Aksi buruh di Kantor Kemenaker)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/044722000-1644990317-830-556.jpg)
Rabu , 16 Feb 2022, 14:17 WIB
Kemenaker: JHT Kembali ke Hakikatnya Beri Perlindungan Hari Tua
![Upah buruh dan pekerja. ilustrasi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi berpendapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Namun Pengusaha menunggak saja satu atau dua bulan pas terjadi, maka tidak mendapatkan klaim jaminan kehilangan pekerjaan](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/upah-buruh-dan-pekerja-ilustrasi-_191104085224-249.jpg)
Selasa , 15 Feb 2022, 09:04 WIB
Soal JHT, KSPN: Banyak Pengusaha Nunggak Iuran Persulit Pekerja Raih JKP
![Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/menteri-tenaga-kerja-menaker-ida_220215084952-227.jpeg)
Selasa , 15 Feb 2022, 08:52 WIB
Menaker Tegaskan JHT Dapat Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun
![Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek membantah tudingan yang menyebut bahwa mereka tak punya dana untuk membayar klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) para peserta.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/nasabah-mengecek-aplikasi-untuk-melihat-dana-jaminan-hari-tua_220214215224-232.jpg)
Selasa , 15 Feb 2022, 08:37 WIB
Dituding Tunda JHT karena tak Punya Dana, Begini Jawaban BPJS
![Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini akan mendapatkan perlindungan baru lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/menteri-ketenagakerjaan-ida-fauziyah-sebut-jht-bisa-diklaim-sebelum_220215012026-207.jpg)
Selasa , 15 Feb 2022, 01:22 WIB
Menaker Janjikan Pekerja Terkena PHK Dapat Perlindungan Lewat JKP
![Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, (ilustrasi). Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga kendala dana jadi alasan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja hingga usia 56 tahun.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/nasabah-melakukan-pencairan-dana-jaminan-hari-tua-jht-di_220214163043-940.jpg)
Selasa , 15 Feb 2022, 01:08 WIB
Pencairan JHT Hingga Usia 56, Asosiasi Pekerja Duga BPJS Ketenagakerjaan tak Punya Uang
![.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/005990100-1644796593-peo5c73mb3jpg.jpg)
Senin , 14 Feb 2022, 07:09 WIB
JHT yang Dinilai Jahat
![Pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT) menyelesaikan proses administrasi saat proses akad kredit massal di Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu. (Ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/035389100-1638269005-830-556.jpg)
Senin , 14 Feb 2022, 06:11 WIB
Koperasi TKBM Pelabuhan Tanggapi Soal Permenaker 02 Tahun 2022
![287 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Pencairan JHT Saat Usia 56 Tahun (ilustrasi).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/ilustrasi-bantuan-subsidi_210801131415-460.jpg)
Ahad , 13 Feb 2022, 16:47 WIB
287 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Pencairan JHT Saat Usia 56 Tahun
![Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai masa pensiun (usia 56 tahun), mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun mengungkapkan bahwa kebijakan ini dibuat karena ada program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/menteri-tenaga-kerja-menaker-ida-fauziyah-menyampaikan-paparan-saat_210707080511-628.jpeg)
Ahad , 13 Feb 2022, 16:29 WIB
Stafsus Menaker: Pencairan JHT Usia 56 Tahun karena Sudah Ada JKP
![Istri pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT) menyelesaikan proses administrasi. Masyarakat ramai-ramai menentang ketentuan teranyar soal dana manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun menjelaskan bahwa penundaan pencairan ini bertujuan untuk melindungi kehidupan masa tua para pekerja.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/040702600-1638269001-830-556.jpg)
Ahad , 13 Feb 2022, 14:32 WIB
JHT Ditahan di Usia 56 Tahun, Kemenaker Klaim demi Hari Tua Para Pekerja
![Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan bahwa program jaminan hari tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial jangka panjang bagi pekerja. (Foto: ilustrasi).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/dana-pensiun-ilustrasi-_180205135917-880.png)
Ahad , 13 Feb 2022, 11:54 WIB
Ini Penjelasan Kemenaker tentang Jaminan Hari Tua
![Ilustrasi pekerja atau karyawan. Pemerintah diminta buka ruang dialog dengan pihak terkait soal aturan baru JHT](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/ilustrasi-buruh-pabrik-_160427171442-114.jpg)
Soal Aturan Baru JHT, Pemerintah Diminta Buka Ruang Dialog
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah harus membuka ruang diskusi dengan para pekerja terkait aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menanggapi aturan baru yang dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah itu. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. "Ini harus ada jalan tengah atau solusi. Pemerintah...
![phk (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/phk-ilustrasi-_120618223317-829.jpg)
Selasa , 15 Sep 2015, 10:45 WIB
PHK Tinggi, Pengambil BPJS-JHT Membeludak
![BPJS Ketenagakerjaan](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/bpjs-ketenagakerjaan-_150704223434-498.jpg)
Sabtu , 05 Sep 2015, 23:37 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pencairan Dana JHT
![Skema dana pensiun (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/skema-dana-pensiun-ilustrasi-_130502205130-165.jpg)
Senin , 13 Jul 2015, 16:45 WIB
UU tak Pernah Atur Besaran Pencairan Dana Pensiun JHT
![Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/menteri-ketenagakerjaan-hanif-dhakiri-mengikuti-rapat-kerja-dengan-komisi-_150526192218-869.jpg)
Jumat , 10 Jul 2015, 11:07 WIB
Ini Hal yang akan Direvisi pada PP JHT Menurut Menaker
![Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/menteri-ketenagakerjaan-hanif-dhakiri-mengikuti-rapat-kerja-dengan-komisi-_150526192218-869.jpg)
Jumat , 10 Jul 2015, 10:31 WIB
Soal PP JHT, Menaker Salahkan Undang-Undang
![BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak pengelola Jaminan Hari Tua.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/bpjs-ketenagakerjaan-sebagai-pihak-pengelola-jaminan-hari-tua-_150704151213-727.jpg)
Kamis , 09 Jul 2015, 13:11 WIB
KSPI: Pensiun Rp 300 Ribu, Dapat Apa?
![Fahri Hamzah.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/wakil-ketua-dpr-fahri-hamzah-_150623051513-525.jpg)
Selasa , 07 Jul 2015, 16:28 WIB
Fahri Hamzah: People around Jokowi not qualified
![Rieke Diah Pitaloka.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/politikus-pdip-rieke-diah-pitaloka-_150528145111-327.jpg)
Selasa , 07 Jul 2015, 14:16 WIB
Legislator aims spotlight on controversial JHT scheme
![Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/wakil-ketua-dpr-fahri-hamzah-_150623051513-525.jpg)
Selasa , 07 Jul 2015, 06:22 WIB